LABURA, bidikkasusnews.com - Kepala sekolah SDN 118191 Sibenggol-Benggol WANDI WINARKO, S.Pd kepada awak media Bidik Kasus, mengaku puluhan tahun jadi jurnalis.
Akuan Kasek itu disampaikan melalui tulisnya di WhatsApp anggotanya guru (R), kata-kata itu seakan menunjukan bahwa dirinya juga adalah seorang Jurnalis yang sudah puluhan tahun.
Akuanya itu tercetus, saat awak media mengkonfirmasi terkait informasi yang dihimpun oleh awak media dilapangan, dugaan adanya pengutipan uang Ijazah.
Saat awak media Bidik Kasus mengkonfirmasi terkait kebenaran dugaan pungutan uang ijazah, Kepsek Wandi Winarko, Spd. sepertinya murka dan membalas kata-kata yang ditulisnya di WhatsApp anggotanya (R) dengan kata-kata: (Bilang sama pak eko...kutipan yg mana...dan apa dasarnya dia nuduh sekolah kita buat kutipan izajah....⁰)
Sambungnya lagi: (Dan bilang sama bapak itu mohon kasih tau siapa yg memberi informasi tersebut....)
Awak media kembali menjawab dan menjelaskan, Saya konfirmasi bukan buat isu.
Balas Kepsek Wandi Winarko,Spd, (Bilang sama pak eko ga bisa pak ....pak eko sudah nuduh kami,...siapa orang itu....nara sumber harus jelas....berarti bapak fitnah sekolah dan coba cemarkan nama baik sekolah.)
Tambahnya lagi, (Sampaikan sama pak eko saya juga puluhan tahun jadi jurnalis....tapi caranya ga seperti ini karena koran dia rela buat isu sekolah....apa dia bermaksud itu menghambat agar kita tidak dapat siswa dengan isu ini....saya tidak terima dengan hal ini...)
Kemudian awak Media Bidik Kasus tanyakan bukti sebagai jurnalis yang sudah Puluhan Tahun, Kepsek tidak lagi menjawab.
Jika benar Kepsek SD Negeri Sibenggol Benggol Wandi Winarko,Spd, sebagai jurnalis, berarti PNS juga merangkap sebagai jurnalis.
Seorang PNS yang juga merangkap sebagai profesi jurnalis dapat dikenakan sanksi disiplin berat, bahkan bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan peraturan yang berlaku. Hal ini karena rangkap jabatan sebagai PNS dan jurnalis dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan dan melanggar etika profesi, baik sebagai PNS maupun jurnalis.
Diminta kepada instansi terkait Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Labuhanbatu Utara agar menindaklanjuti Kepsek Wandi Winarko yang diduga telah merangkap jabatan sebagai PNS dan Jurnalis.
(Eko S.Rino)
Komentar