LSM PENJARA DPC LABURA MELAYANGKAN SURAT TEMBUSAN DUGAAN PUNGLI YANG DI LAKUKAN OKNUM GURU KE KAPOLDA SUMUT


Medan/Labura, Bidikkasusnews.com - Lembaga swadaya masyarakat pemantauan kinerja aparatur negara(PENJARA),melayangkan surat tembusan dugaan pungutan liar dana bantuan program indonesia pintar yang di lakukan oknum guru SD 118185 Afdeling III Adian torop sidodadi kecamatan Aek natas kabupaten labuhan batu utara ke Kapolda Sumatera Utara yang di terima kepala sekretariat (kaSetum) polda Sumatera Utara Rabu(24/03/2021).

LSM PENJARA DPC LABURA sudah membuat laporan ke polres labuhan batu secara tertulis dengan nomor:10/LSM/PENJARA/LU/II/2021 Labura,17 februari 2021.

Surat tembusan ke Kapolda Sumatera Utara diantar langsung oleh Ketua DPC LSM PENJARA  LABURA Muhammad Yusup Harahap beserta Sekertaris Kamidi, tim Intelijen Budi harahap KOGADE Hazri tanjung Bidang analisa dan kajian Ridho taufik ke Ruangan kepala sekretariat(KASETUM)Polda Sumatera Utara.

Ketua LSM PENJARA DPC LABURA Muhammad Yusup Harahap juga berharap dengan di layangkannya surat tembusan ke Kapolda Sumatera Utara pihak kapolda tau bahwa ada terjadi tindak pidana pungutan liar di SD 118185  dan proses penyelidikan dan penyidikannya bisa berjalan lancar sesuai dengan perintah Presiden di peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar."kami LSM PENJARA DPC LABURA datang ke mapolda Sumatra Utara ialah untuk melayangkan surat tembusan ke Kapolda Sumatera Utara agar kasus pungutan liar yang kami laporkan di polres labuhan batu cepat di tangani oleh pihak polres."pungkasnya.

Saat di konfirmasi awak media Bidik Indonesia di mapolda Sumatra Utara saudara Kamidi selaku sekertaris LSM PENJARA DPC LABURA juga membenarkan kalau LSM PENJARA DPC LABURA melayangkan surat tembusan ke Kapolda Sumatera Utara tentang laporan secara tertulis  LSM PENJARA DPC LABURA ke Kapolres labuhan batu tentang dugaan pungutan liar dana bantuan program indonesia pintar di SD 118185 Afdeling III Adian torop sidodadi kecamatan Aek natas kabupaten labuhan batu utara yang mana anak dari MS dimintai Rp 100.000 dengan alasan Administrasi dari RP 430.000,dengan diantar ke rumah jubaidah  oknum guru sekaligus Operator dan anak dari kepala sekolah SD 118185  Mulia garang."kami antar surat ke Kapolda Sumatera Utara bersama rekan yang lain agar kasus yang kami laporkan di polres labuhan batu agar proses penyelidikan dan penyidikannya cepat agar segera di sidangkan di pengadilan."pungkasnya.

Pak Kamidi juga menambahkan bahwa LSM PENJARA DPC LABURA akan terus membangun kemitraan dengan Kapolda Sumatera Utara melalui pengurus DPD LSM PENJARA SUMATRA UTARA agar segala laporan-laporan LSM PENJARA DPC LABURA di polres labuhan batu cepat ditangani.

"Ya kami akan terus bangun kemitraan dengan Kapolda Sumatera Utara melalui pengurus DPD LSM PENJARA SUMATRA UTARA."jelasnya.


(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami