DUGAAN KORBAN PEMBACOKAN

Medan, bidikkasusnews. Com - Telah terjadi korban pembacok kan Minggu dini hari sekitar jam 01 Pagi di sekitar Antara Ling 14 Terjun Medan Marelan / Dengan Dusun Satu Pauh Hamparan Perak.28 April 2024.

Motif pembacokan belum di ketahui. 

Menurut informasi dari korban, Korban mau pulang kerumah menaiki sepeda motor. 

BerPapasan sama pihak Tersangka merasa ada yang manggil pihak korban mutar Balek menanyakan ada apa Bang ? Lantas Tersangka Tanpa Basa basi mengeluarkan Sebuah parang lalu membacok di kepala korban sebelah kiri. 

Korban yang Pembacokkan Berinisial disebut Bintang Bedomisili di Dusun satu Pauh Hamparan Perak. 

Pihak korban mengatakan kepada awak Media kami Pihak tersangka pembacok Berkependudukan Dusun Hamparan Perak kan sekarang ini Berdomisili di ling 14 Terjun Medan Marelan Yang berinisial sebut saja S K T. 

Pihak OrangTuanya korban sekarang ini mau melaporkan kepada pihak Berwajib Tentang terjadi kepada anaknya. 

Tindak kan pembacokkan Dapat di katagorikan sebagai tidak kan Pidana penganiayan. 

Yang menyebabkan luka berat sebagaimana di atur di dalam pasal 351 - 2 KUHP, Barang siapa membawa mempunyai persedian padanya untuk pembela diri senjata seperti pemukul. Senjata penikam atau senjata penusuk bisa di sanksi kurungan lebih kurang 10 tahun. 

(Ahmad) 

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami