Ketua FPII: "Terkait Kasus Edy, Ingat MoU Polri dengan Dewan Pers"

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com - Menanggapi kasus Edy Syahputra Ritonga, ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Labuhanbatu Raya, M Rajagukguk mengecam keputusan Kades Meranti Paham, Sugeng melaporkan Jurnalis Liputan Hukum ke Polisi terkait pemberitaan.

Ketua FPII Labuhanbatu Raya itu,Kamis(8/4)mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Edy Syahputra Ritonga tersebut telah melanggar kesepakatan antara Dewan Pers bersama Polri.

“Sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” tegas M Rajagukguk. 

Dijelaskannya, pada pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan atau laporan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini atau kolom antara wartawan media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih dan atau palapor untuk melakukan langkah-angkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

FPII tegas Marhite, akan mengawal kasus Edy Ritongah hingga pers kembali independent dan merdeka dalam menjalankan fungsi kontrol sebagai pilar ke empat demokrasi.

Ia mangatakan kepada rekan-rekan media tidak gentar dan takut dalam menyampaikan kebenaran, FPII Labuhanbatu tidak akan Red tinggal diam jika ada oknum-oknum mencoba membungkam kebebasan pers.

Kendati begitu dirinya meminta kepada rekan-rekan media tetap menjalankan profesi mulia ini sesuai kode etik dan Undang Undang Pers.

“Salam satu tinta,” ucap Marhite Rajagukguk mengakhiri. 

(Aminullah Hrp)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami