KEPALA DESA AMBUKHA KECAMATAN LOLOFITU MOI DIBERHENTIKAN!


Nias Barat, bidikkasusnews.com - Sebagai tindaklanjut dari Surat Bupati Nias Barat Nomor 140/1985/PMD tanggal 06 Juli 2021 perihal Monitoring dan Evaluasi. maka diadakan pertemuan perihal Monitoring dan Evaluasi Penanganan terhadap 2 (dua) Desa bermasalah di Kecamatan Lolofiu Moi yaitu Desa Ambukha dan Desa Hiliuso bertempat di Kantor Camat Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat.

Pada Rapat tersebut, Wakil Bupati Nias Barat Dr. ERA ERA HIA, M.M., M.Si yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat dan didampingi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat (SOZISOKHI HIA, SH.,MM), kemudian dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat diwakili oleh Irban (Inspektur Pembantu) III An. ALIMUDI GULO dan Kasubbag Program dan Keuangan (BETA SHERLY R. HIA, SE), Camat Lolofitu Moi (EDISON ZAI, S.Pd), Kades Hiliuso (TOLONI HALAWA), Kades Ambukha (TEMAZARO WARUWU), dan turut hadir BPD dan Tokoh Masyarakat di masing-masing Desa.

Dalam Monitoring dan Evaluasi dimaksud, Orang Nomor 2 di Nias Barat tersebut menyampaikan bahwa pemerintahan “KHENOKI ERA-ERA” berkomitmen untuk menjalankan Pemerintahan yang bersih, sehingga diharapkan dan diwajibkan agar seluruh Kepala Desa sungguh-sungguh, tulus dan disiplin dalam bekerja untuk kepentingan masyarakatnya serta menghindari penyelewengan dan/atau penyalahgunaan Keuangan Negara khususnya Dana Desa.


Pada Kesempatan yang sama, Pria bergelar Doktor itu menegaskan antara lain :

1. Desa Hiliuso Kecamatan Lolofitu Moi :

A. Atas temuan LHP Tim Inspektorat Kepala Desa akan menyelesaikan selambat-lambatnya paling lama 6 (enam) bulan.

B. Sekretaris Desa wajib melaporkan data Aset paling terlambat hari jumat tanggal 16 Juli 2021.

C. Bendahara Desa segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

2. Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi :

a. Dalam rangka memutus rantai permasalahan yang terjadi di Desa Ambukha, maka Kepala Desa diberhentikan sementara sampai dengan penyelesaian LHP Tim Inspektorat.

Camat Lolofitu Moi segera mengusulkan Pj. Kepala Desa Ambukha.

Segala kasus akan ditindaklanjuti kepada Aparat penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. 

(Melinus Hia)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami