(PP)No 50 tahun 2015 Diterapkan Di TPK pel Gabion Belawan sesuai Standardisasi (ISO) 45001 tahun 2018 tentang keselamatan


Belawan, Bidikkasusnews.com - Penerapan yang dilaksanakan Di Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 dan Internasional Organization for Standardisasi (ISO) 45001 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja.

Atas dasar inilah TPK Belawan melakukan pemeriksaan terhadap para supir yang masuk kedalam areal pelabuhan agar memenuhi persyaratan saat melakukan operasional bongkar muat dan mengutamakan K3 untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja.

Kepala Satuan Pengamanan (Ka. Satpam) TPK Belawan - Rudi Widodo ketika dikonfirmasi kru Media Realitas.com pada Jumat 16/07/2021 mengatakan, penerapan serta membudayakan K3 terhadap semua pekerja diseluruh level dan fungsi.

"Kami bekerja sesuai PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja melalui upaya pencegahan", Ucapnya.

"TPK Belawan melakukan hal ini juga berlandaskan ISO 45001 tahun 2018 sebagai pengganti OHSAS 18001 merupakan standar bertaraf internasional yang menetapkan berbagai persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau dikenal dengan SMK3. Standar tersebut _ organisasi untuk aktif meningkatkan kinerja SMK3 untuk mencegah kecelakaan kerja", Lanjutnya.

(Suryono)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami