Pembangunan Rehab RTLH Pakai Atap Seng Bekas


Labura, Bidikkasusnews.com - Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Aekkanopan Timur,Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labura, yang direalisasikan pada bulan Nopember 2021 dari sumber dana Provinsi, meski tampak selesai pekerjaanya namun,dibagian Fisik atap seng yang terpasang, terlihat tidak semuanya baru, namun terlihat beberapa lembar atap seng yang menggunakan seng bekas yang sudah berkarat.

      Dan pengawas dinilai tidak melakukan dengan betul dan cermat melihat hasil fisik rumah yang sedang dikerjakan hingga hasil pembangunan rumah tersebut terlihat tidak maksimal terkesan amburadul tidak rapi pemasangannya.pengawas hanya melakukan  pengambilan foto saja dari sisi luarnya saja.

         Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) seharusnya dapat memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab agar dapat mendukung pelaksana rehab RTLH dapat berjalan Tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu. Tidak seperti yang terjadi pada saat ini.

      Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah salah satu program Pemerintah dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

      Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian bahan bangunan sebagai stimulant kepada penerima manfaat. Pemberian bahan bangunan disertai dengan pendampingan yang diharapkan membangkitkan motivasi dan prakarsa rumah tangga dalam meningkatkan fisik rumah.

    Namun dalam pelaksanaan Pembangunan rehab RTLH  yang menggunakan dana  pemerintah Provinsi itu,pelaksanaanya  terkesan tidak transparan dilapangan sebab tidak adanya plank proyek saat pengerjaanya, dan bon faktur jumlah harga yang tidak diketahui oleh sipenerima bantuan.

    Hasil pantauan awak media "Bidik Kasus" (18/11/21) diduga dalam penyaluran rehab rumah ada yang tidak tepat sasaran dan bahan material yang dibutuhkan tidak sesuai dengan RAB.Pasalnya beberapa pembangunan Rehab RTLH yang ada di lingkungan VI Sukarendah, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labura, Ada beberapa rumah yang sudah selesai Pekerjaanya dengan Volume ukuran rumah 6x5 atau seluas 30 meter. Namun ironisnya,atap seng yang terpasang tidak semuanya baru. Sebab seng jatah yang diberikan tidak mencukupi untuk seukuran Volume ukuran rumah 6X5 atau seluas 30 meter Dan terlihat sebagian seng rumah tersebut, menggunakan seng bekas sebanyak berpariasi, ada yang terpasang 4 lembar dan sampai 8 lembar seng bekas.

    Saat awak media Bikas mengkonfirmasi beberapa pemilik rumah yang tidak mau disebutkan namanya,  terkait seng bekas yang terpasang,saat ditanya dikatakan," gak Taulah seng yang dikasi cuman segitu "seberapa yang dikasi itulah yang dipasang, dan  kurangnya terpaksa kami pasang seng-seng bekas bongkaran rumah lama.Padahal ukuran rumah yang dibangun gak ada kami tambah-tambah,"Tapi kalo kami menambah ukuran rumah wajarlah kami menambah gak apa-apa "ucap pemilik rumah.

      Tambahnya lagi,"inipun kami heran uang sisa yang 2 JT lagi untuk, membayar tukang belum juga dibayar-bayar sementara pekerjaan tukang sudah selesai, Dan harus kami bayar.

    Dulu katanya,sisa yang 2 JT dibayar setelah selesai Pekerjaan rumah, Ini sudah hampir sebulan rumah sudah siap namun sisa untuk bayar tukang yang 2(Dua) juta belum juga di transver ke nomor rekening hingga sekarang.

     Sampai-sampai kami cari-cari utangan kemana mana untuk membayar tukang. dan entah sampai kapan kami menunggunya,"jelas pemilik rumah dengan nada marah dan kesal.

     Salah seorang anak dari sipenerima RTLH Leli (32th) Selasa (21/12/21)  mendatangi kantor  dimana tempat pertemuan,untuk menanyakan penjelasan dana kekurangan tukang yang 2 (Dua) juta lagi,namun kantor yang didatangi itu,sudah tutup dan ada terpasang bacaan "Kantor ini disewakan"ucap Leli.

     Terkait pantauan dan keluhan sipenerima RTLH awak media mengkonfirmasi salah satu fasilitator Fauzi  yang biasa dipanggil Ikang melalui WhatsAp  dan menanyakan:

1.berapa lembar jumlah seng per RTLH...?

2. Sudah tepat sasarankah yang menerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH )...?

3.apa kendala sisa 2 JT untuk upah tukang yang belum dibayarkan...?

      Pauzi atau yang akrab dipanggil Ikang menjawab,DiwhatsAp nya" 2 kodi 7lbr utk luasan 30M persegi jika Penerima nambah Ukuran maka swadaya.

Sudah, karena penerima sdh melewati beberapa verifikasi dan memenuhi syarat yg diminta oleh DPKP. Pembayaran tahap dua bersamaan prosesnya sama upah tukang yg akan di trf ke Rek Penerima masing2. dan masih dlm proses pengerjaan di Dinas PKP Provinsi.

     Ditanya kembali,"terkait sasaran penerima RTLH, sepertinya ada yang tidak layak huni rumahnya, namun bisa Tidak mendapatkan bantuan rehab RTLH justru, malah yang terlihat lumayan lebih baik ekonominya,anehnya malah dapat bantuan rehab RTLH. Namun pertanyaan ini tidak lagi dijawab oleh ikang.

       Hasil investigasi awak media Bikas dilapangan terdapat beberapa rumah warga yang memang miskin dan kondisi rumah yang tidak layak yang seharusnya pantas dan layak untuk mendapatkan bantuan rehab rumah justru malah tidak dapat.

       Dalam hal ini Muhammad Usup Harahap selaku Ketua DPD LSM penjara dalam tanggapannya mengatakan,"diminta kepada intansi terkait mengenai bantuan RTLH yang Dinilai tidak tepat sasaran, dan Kekurangan bahan Material serta upah sisa yang belum dibayarkan agar dilakukan peninjauan kembali dilapangan danJika terbukti ada, penyimpangan peraturan bantuan RTLH agar hal ini ditindak lanjuti dan proses Hukum yang barlaku.

     Tambahnya lagi," kok bisa, tidak tepat sasaran..? Apa sebelumnya tidak melakukan koordinasi dengan pihak Kepling yang tau warganya mana yang layak,dan mana yang tidak layak untuk mendapatkan bantuan' Rehap RTLH...? Dan untuk seng kenapa bisa sampai kurang bukankah konsultan sudah menghitung dan merincikan bahan material yang akan dipakai sesuai ukuran rumah yang akan dibangun',dan untuk upah tukang seharusnya sudah diselesaikan apa lagi sudah siap Pekerjaanya.

     '"Saya selaku ketua LSM PENJARA DPC Labura sangat prihatin melihat bangunan RTLH yang pengerjaannya di duga gak sesuai RAB dan bahan-bahan bangunan yang tidak lengkap sehingga pihak pemilik rumah menggunakan seng bekas.

     Dengan tidak dipasangnya plank proyek pembangunan yang dari anggaran pemerintah disitu sudah jelas tidak mematuhi peraturan pemerintah, kita patut menduga ada sesuatu  kalau bangunan tersebut ada indikasi dugaan Korupsi.

     Jelas Pihak pemborong dalam hal ini telah melanggar UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan mengabaikan Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).

2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

        "Saya selaku ketua DPD LSM Labura meminta agar dinas PUPR Provinsi agar melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pekerjaan Rehab RTLH yang ada di Kabupaten Labuhan Batu Utara  sebanyak 100 rumah.

      Jangan sampai uang negara itu, tidak tepat sasaran untuk penggunaanya dan hasil Pekerjaanya tidak berkualitas dan tidak bermutu dalam mencapai hasil yang maksimal hingga dirasa si penerima manfaat,"pintanya mengahiri. 

(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami