Surat Peringatan Ke 3 Dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Tidak Di Hiraukan Warga



Medan, Bidikkasusnews.com -  Sesuai Surat peringatan ke III dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Nomor 640/147 tertanggal 01 januari 2022 yang di tandatangani Rakhmat Adisyah  Putra Harahap, S.STP, M.A.P. diduga tidak dihiraukan warga. (02/03).

 Surat yang di tujukan kepada salah seorang pemilik bangunan bernama Sadaarih Sawiyah selaku Pemilik / Penanggung Jawab Bangunan Yang berada  Gang Jalan Jamin Ginting gang Bersama Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.

Surat dari Satpol PP berpedoman Undang undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. tentang Satuan Polisi Pamong Praja , Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi zin Mendirikan Bangunan,  Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonas Kota Medan Tahun 2015-2035, Peraturan Daerah Homer 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Walikota Medan No 9 Tahun 2009 tentang "Larangan Mendirikan Bangunan diatas saturan drainasie, bahu jalan. terotoar, tanggul dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saturan drainase secara terus menerus,  Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Tuknis Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan 10 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan, Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi tentang Mendirikan Bangunan, Surat dan Dinas Pakajaan Umum Kota Medan Nomor 640 /3918 tanggal 24 Nopember 2021 perihal Penindakan Bangunan di jalan Jamin Ginting Ga Bersama, Surat Pt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Nomor 840 77935 tanggal  Desember 2021 Perihal Peringatan Surat Pt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Nomor  840 18569  tanggal Desember 2021 Perihal Peringatan bahwa hasil pemantauan/pengamatan di lapangan, bangunan yang berdiri berada di atas Saluran drainase, bahu Jalan trotoar atau memanfaatkan ruang malik jalan (Rumija) dan Daerah Milik Jalan (Dama dan tidak memilik Surat Izin Mendirikan Bangunan.

Serkaitan dengan hal tersebut diatas, satpol pp ingatkan kepada pemilik bangunan untuk segera mengosongkan lokasi serta membongkar sendiri bangunan selama 1 x 24 jam sejak diterimanya Surat Peringatan ini.

Dalam surat peringatan di ingatkan kepada pemilik bangunan apa bila tidak mengindahkan peringatan ini maka Tim Terpadu akan melakukan tindakan pembongkaran bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan segala resiko dan kerugian yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pemilik penanggung jawab bangunan.

Namun nyatanya hingga berita ini di terbitkan bangunan tersebut masih berdiri kokoh dan di duga pemilik banguna tidak menghiraukan peringatan tersebut.

(T. Hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami