Labura, Bidikkasusnews.com - Tekab unit reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis HONGKONG (online).
Tersangka (ES) 37 thn,warga Dusun 1 Suka Rakyat Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara.berhasil diringkus, Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 21.20 Wib.Di Dusun II Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa:
1. (satu) unit HP merk OPPO
2. Uang tunai sebesar Rp. 558.000,-
Hasil keterangan konpersi pers kronologinya, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 21.20 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap pelaku TP Perjudian jenis HONGKONG di Dusun II Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X.
Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 558.000,- yang merupakan hasil penjualan angka judi HONGKONG online oleh pelaku malam ini dan 1 unit HP yang berisi pesanan angka judi HONGKONG.
Selanjutnya pelaku ES dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.
(Eko s.rino)
Komentar