Dipimpin IPTU GUNAWAN SINURAT, SH,MH, Polsek NA IX-X Tangkap Pelaku Judi online


Labura, Bidikkasusnews.com - Tekab unit reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis HONGKONG (online).

Tersangka (ES) 37 thn,warga  Dusun 1 Suka Rakyat Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara.berhasil diringkus, Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 21.20 Wib.Di Dusun II Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa:
1. (satu) unit HP merk OPPO 
2. Uang tunai sebesar Rp. 558.000,-
Hasil keterangan konpersi pers kronologinya, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 21.20 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap pelaku TP Perjudian jenis HONGKONG di Dusun II Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X. 

Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 558.000,- yang merupakan hasil penjualan angka judi HONGKONG online oleh pelaku malam ini dan 1 unit HP yang berisi pesanan angka judi HONGKONG. 

Selanjutnya pelaku ES dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.

(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami