Sosper Pengelolaan Persampahan, Janses Simbolon Ingatan Warga Sadar Kebersihan Lingkungan


Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, tidak ada henti-hentinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Medan untuk meningkatkan kesadaran didalam menjaga kebersihan lingkungan di daerah tinggalnya masing-masing.

Hal ini dikatakannya saat menggelar penyelenggaraan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (26/09) di Hadiri 400 Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda).

"Dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, dengan mewadahi sampah dengan benar akan meminimalisir kondisi banjir,” ucap Janses Simbolon.

Dihadapan ratusan warga Medan Utara, yang Meliputi dapil II seperti Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, dan Medan Belawan, Janses Simbolon mengatakan jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit dan mengakibatkan parit jadi tumpat sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir.

“Kita harus sadar dengan kebersihan, budayakan kutip sampah, kebersihan itu sangat penting,” tuturnya.

Seiring itu, Janses Simbolon juga mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan. “Jika warga dan Pemko Medan saling mendukung dalam upaya kebersihan, maka lingkungan kita akan bersih,” ujarnya.

Selain itu, Janses Simbolon Juga mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian.

“Mari kita mulai mendirikan Bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan,” imbuhnya.

Perlu Diketahui, dalam Perda No 6 Tahun 2015 disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 400 Masyarakat Sei Mati dan sekitarnya.
(Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami