Jumito "Polsek Kualuh Hulu Lambat Tangani Laporanya, 4 Bulan Sudah Belum Ada Kepastian"

Labura, Bidikkasusnews.com - Jumito (68) warga Dusun I, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (SUMUT) kepada wartawan mengutarakan, rasa kekesalannya dan kekecewaanya, atas kinerja Polsek Kualuh Hulu. terkait laporanya yang hampir berjalan 4 bulan seakan kasusnya berjalan ditempat, "ucapnya.

Tambahnya lagi,"padahal laporan saya,sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/365/VIII/2022/SPKT POLSEK KUALUH HULU/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 16 Agustus 2022, tentang terjadinya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib, diblok 100 Afdeling 1 Desa Londut.

Namun Sudah berjalan 4 bulan lamanya, pihak kepolisian Polsek Kualuh Hulu, Belum juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka,(HD). 

" Saya merasa heran laporan saya sudah hampir 4 bulan lamanya belum mendapat kepastian hukum yang jelas dan pasti, terkait dugaan tindak pidana pencurian papan dinding gubuk tempat saya beristirahat dikebun saya yang diduga dilakukan oleh pelaku (HD)," ucapnya.

Diperkirakan akibat pencurian itu Jumito mengalami kerugian hampir berkisar Rp 3 juta. Ironisnya menurut Jumito dalam kasus ini adalah ketika dia diperiksa Juru Periksa (Juper) Polsek Kualuh Hulu bermarga Manullang, dan Juper meminta foto barang bukti dinding gubuk yang dicuri, dan dibongkar tersebut.


" Setelah membuat Laporan Polisi, dan telah diperiksa Juper, esoknya sesuai arahan petunjuk Juper sayapun, kembali ke kebun untuk memfoto barang bukti, tapi ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata gubuk saya sudah musnah dibakar OTK," lirih Jumito.

 Katanya lagi,"begitu juga barang bukti (BB) papan yang sudah sempat ditemukannya, berjumlah 16 lembar diteras masjid Afdeling 3 Londut,itupun juga sudah raib entah kemana.

"Kami cari-cari diseputaran masjid, BB yang sudah sempat ditemukan, ternyata tersisa tinggal 2 lembar papan, dan ditemukan diatas loteng masjid," ungkap Jumito.

 " Saya heran sama Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Kualuh Hulu, kenapa kok seperti ini proses lamanya ya...?masalah Laporan saya hingga saat ini belum ada juga penyelesaian dan kepastiannya,” ungkap Mujito, Rabu (26/10/2022). 

Terkait hal pengaduan Jumito kepada wartawan, kemudian Tim media mencoba, mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda. Yuna Hendrawan Gultom, belum lama ini, melalui pesan whatshapp nya,dan jawab Kanit menyampaikan, bahwa terkait laporan warga tersebut telah naik ketahap sidik.

"Prosesnya sudah naik tahap sidik bang,” tulis singkat Ipda Yuna membalas pesan whatsapp.

Terkait lambatnya proses hukum di Polsek Kualuh Hulu, korban jumito (pelapor), berencana akan melanjutkan kasus ini, dan akan membuat laporan ke Propam Polres Labuhanbatu,"ucap jumito mengahiri dengan nada kesal.

(Eko S Rino) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami