Kajati Aceh Kunjungi Aceh Tenggara


Kutacane, bidikkasusnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Aceh), Bambang Bachtiar, SH, MH, berkunjung ke Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Kunjungannya, dalam rangka peresmian Bale Restorative Justice di kabupaten tersebut.

Agenda tersebut berlangsung di lapangan Kantor Camat Lawe Bulan, Senin (28/11), turut hadiri Pejabat (Pj) Bupati, Drs. Syakir, M. Si, Kapolres AKBP. Bramanti Agus Suyono, SH, MH, Dandim 0108, Letkol Inf. M. Sujoko, Kepala OPD dan bebarapa Kepala Desa setempat.

Dalam sambutannya Kajati menyampaikan pembentukan bale atau rumah restorative justice disetiap daerah sangat bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan hukum yang masih dikatagorikan hukuman yang rendah.

“ Tidak semua serta merta kasus-kasus pidana harus diselesaikan lewat persidangan. Kasus yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice,” sebutnya.

Dikatakannya, resrorative justice adalah upaya pemberhentian penuntutan hukum yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor: 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative. Hal ini, guna memangkas pos biaya negara dan menghindari over kapasitas Lapas disetiap daerah.

“Kalau latar belakangnya kenapa ada restorative justice. Kalau diurutkan rata-rata penghuni lapas yang ada dari Sabang sampai Merauke. Umumnya mengalami over kapasitas,” sebutnya.

Sedangkan untuk penanganan restorative justice yang tertinggi di Indonesia, jelasnya, terjadi di Kejati Aceh, saat ini tercatat hampir diatas 130 kasus yang diselesaikan. Artinya, Peraturan restorative justice di Aceh sangat didukung dengan dilakukannya Qanun hukum jinayat Aceh.

“Dimana ini merupakan program unggulan Kejaksaan Agung, perlu saya sampaikan kepada Bapak-Ibu semua dan stakeholder agar keberadaan rumah restorative justice ini, bukan hanya seremonial belaka, agar betul-betul manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Aceh,” katanya.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami