Kasus CPO Tumpah Di Laut Belawan Diminta Kepada Menteri Perhubungan Laut Untuk Mengevaluasi Kembali


Belawan, Bidikkasusnews.com - Melihat kondisi Ketidakpastian sanksi hukum yang diberikan kepada pemilik Perusahaan minyak PT Pacific Palmindo Industri (PPI) membuktikan kurang tegasnya hukum kemaritiman Indonesia dimata dunia. Pasalnya telah cemari permukaan laut dari bibir laut hingga puluhan meter ke tengah yang terjadi saat loading Crude Palm Oil (CPO) dari PT Pacific Palmindo Industri menuju  Kapal MT No. 02  Asean Pionerr yang terjadi pada Minggu (02/10/2022) pukul 23.05 WIB didermaga 105 hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

Atas kejadian tersebut Ketua Perwakim juga menanyakan limbah yang telah dibersihan dan dikumpulkan oleh PT. Prima Osrat dari permukaan laut dan didarat dibuang kemana. (18/11). 

Saat ditanya dikantor sekretariat Perwakim jalan KL Yos Sudarso KM 9,5 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Ridwansyah Lubis mengatakan "kemana limbah tersebut dibuang usai dikumpulkan PT. Prima Osrat, hal ini perlu kita pertanyakan karena limbah tersebut dianggap limbah B3 dan harus dibuang", ucapnya.

Ridwansyah Lubis juga menanyakan "Fasilitas Pengelolaan Limbah (Reception Facility) milik PT Pelindo Regional I Cabang Belawan apa tidak berfungsi, ya", tanyanya.

Saat dikonfirmasi, Marganda Sihite sebagai Kepala Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Kesyahbandaran Utama pada Kamis 06 Oktober 2022 mengatakan "Ijin Pak, sudah kita tanggulangi, sudah diatasi, lagi proses penyidik PPNS", jawabnya.

Ridwansyah Lubis juga mengatakan kepada awak media "sebulan lebih sudah berjalan,  namun kasus ini belum jelas pelimpahannya, padahal jelas PT PPI yang telah melanggar Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2006 pasal 2 ayat 1 "setiap nahkoda atau pimpinan kapal dan/atau pemilik atau operator kapal wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak dilaut yang bersumber dari kapalnya serta melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 8", dan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 87 ayat 1 "setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu" ucapnya.

Terkait denda yang dikenakan oleh PT PPI sesuai Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 pasal 98 ayat 1 "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahin dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar)", tutupnya.

Ridwansyah Lubis berharap agar kasus pencemaran oleh PT. PPI harus ditindaklanjuti, dan Perwakim tetap memantau terus kasus ini.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami