Aniaya Korban Dengan Samurai, Pria Tua Warga Tanjung Balai Terancam Pasal 351 KUHPidana


TanjungBalai, Bidikkasusnews.com - Akibat perbuatannya, seorang pria tua berusia 64 Tahun berinisial MS Warga Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai terancam pasal 351 KUHPidana.

Pria tua ini menjadi tersangka setelah di tangkap unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, pada hari kamis, 30 Maret 2023 sekira Pukul 00.30 Wib.

Penangkapan Tersangka di benarkan oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kepolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga, SH. MH saat di konfirmasi wartawan.

Di jelaskan Rekman, Tersangka di tangkap berdasarkan laporan dari Suprin Hutauruk yang datang ke Polsek Datuk Bandar, dengan menyatakan bahwa diri nya telah menjadi korban penganiayaan yang di lakukan tersangka, dengan bukti laporan polisi nomor LP / B / 43 / III / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Maret 2023.

" Penganiyaan berawal pada hari rabu ( 29 maret 2023 ) sekira pukul 21.30 Wib, di gang beringin kel sirantau kec. Datuk Bandar Kota " Kata Kapolsek.

" Menurut pengakuan korban kepada petugas, bahwa diri nya telah di sabet menggunakan Samurai ke arah badan sehingga mengenai perut nya " Ujar Kapolsek.

Setelah mendapat laporan dari si korban, petugas dari Polsek pun langsung terjun ke lokasi dan melakukan cek TKP, serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka.

" Petugas pun mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di seputaran Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung, kepada petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPTU Eko Ady R, menuju ke tempat tersangka " Ungkap nya

" Tersangka berhasil di tangkap, dan di hadapan petugas Tersangka mengakui bahwa diri nya telah melakukan penganiayaan dengan menyabetkan samurai ke perut korban, di terangkan Tersangka pemicu nya berawal dari kesalah pahaman yang berujung pertengkaran " Ujar nya Kapolsek.

" Tersangka sudah kita amankan di polsek berikut barang bukti 1 buah samurai dengan sarung berwarna merah, atas tindakanya tersangka melanggar Pasal a 351 dari KUHPidana " Pungkas Kapolsek.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami