DPRD Kota Jambi RDP Dengan BPPRD dan Bank Jambi, Pertanyakan Akurasi Alat Rekam Pajak

Jambi, bidikkasusnews.com - Komisi IDPRD Kota Jambi kembali melakukan dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dan Bank Jambi terkait dengan alat rekam pajak, senin (6/3/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaedi mengatakan dengar pendapat tersebut dilakukan untuk mengetahui pengoptimalan pajak yang ada di Kota Jambi yang masih ada pajak yang belum maksimal.

Selain itu Junaeidi meminta agar vendor yang bekerjasama dengan Bank Jambi melakukan pembanding alat rekam pajak untuk menguji akurasi alat tersebut.

"Karena ada beberapa yang belum maskimal, kami minta ada vendor pembanding. Ini kita akan panggil BUMD Siginjai Sakti, apakah mereka bisa menjadi vendor alat rekam pajak ini," sebut junaidi. 

Junaedi juga mengatakan hal ini perlu dilakukan lantaran ada perbedaan hasil dari alat rekam pajak dan uji petik yang dilakukan BPPRD Kota Jambi.

"Justru itu kita buat pembanding dulu. Apa persoalannya, kita lihat perbandingannya," terang junaedi.

,dalam kesempatan iyang sama Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menjelaskan bahwa alat rekam pajak didanai oleh bank daerah sebagai bentuk partisipasi dan keikutsertaan bank daerah dalam optimalisasi pajak.

Berkenaan dengan alat rekam pajak, Kepala BPPRD Nela mengatakan bahwa saat ini didaerah lain sudah menggunakan sistem aplikasi. Sehingga ia akan melihat efektivitas antara aplikasi dan alat rekam pajak.

"Tujuan hearing hari ini, untuk menyamakan persepsi, melakukan koordinasi secara langsung. Kalau sekarang banyak sudah beralih ke aplikasi. Aplikasi ini digunakan tanpa alat, tentu menghemat biaya. Sebab alat inikan menimbulkan biaya," tuturnya.

(Arf) 

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami