Di Tebing Tinggi, Pembobol Rumah dan Curi Barang Berharga sejumlah Rp. 120 Juta Di Ringkus Polisi


TEBING TINGGI, Bidikkasusnews.com - Pria yag sempat buron berkisar 2 pekan akhir nya di ringkus Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tebing Tinggi. 

Pria tersebut berinisla AW (23) warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. 

Di tangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bernama Evi Novita (49), di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi. 

" AW di tangkap di rumah nya sempat buron berkisar 2 pekan " Keterangan Kasat reskrim yang di sampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Riyanto kepada wartawan (05/04/2023). 

Lanjut Agus, berdasarkan keterangan korban dan saksi, ketahuan nya berawal pada saat Rohanida ( saksi ) membangunkan dan melapor kepada Evi bahwasanya Handphone milikm nya telah hilang dan meliha jendela kamar nenek nya sudah terbuka lebar ".

Evi pun mengatakan kepada Rohanida, Handphone milik nya juga hilang, lalu mereka berdua turun ke bawah dan melihat laci meja dagangan nya sudah terbuka. 

" Uang sebesar Rp 16 Juta serta barang barang yang ada di dalam laci tersebut juga telah hilang dan Termasuk rantai emas putih dan mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram. Diperkirakan harga emas keseluruhannya dan berlian sebesar Rp100 juta " Terang Agus.

Karena mengalami kerugian berkisar Rp 120 Juta, Evi Novita bersama Rohanida melaporkan kejadian tersebut Ka Mapolres Tebing Tinggi Dengan nomor Polisi LP/B/148/III/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023.

" Setelah menerima Laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan di mintai keterangan dari saksi, Akhir nya di ketahui pelaku nya berinisial AW alias Yuda " Ungkapnya.

" Di kediaman nya AW di tangkap dan di bawa ke Polres Tebing Tinggi, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” tandasnya

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami