SKCK Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjung Balai Buron Kasus Pil Ekstasi Di Tarik Polisi

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Sumatera Utara yang baru di lantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu pada 29 Maret lalu telah di tarik kembali oleh pihak kepolisian.

Penarikan SKCK anggota Dewan tersebut di lakukan setelah di ketahui bahwa yang bersangkutan di ketahui sebagai Buron DPO kasus narkoba jenis pil ekstasi.

Hal itu di sampaikan AKP Surtajo Manulang selaku Kasat Intelkam Polres Tanjung Balai kepada Wartawan, ( 17/04/2023 ). 

" SKCK nya sudah kita cabut, yang bersangkutan juga sudah kita beritahu dengan surat pencabutan SKCK tersebut " Ucap Sutarjo.

Terang Sutarjo, bahwasan nya pihak kepolisian tidak ada alasan untum mengelaurkan SKCK bagi Mukmin Mulyadi, karena SKCK dapat di berikan kepada siapa saja asal memenuhi syarat - syarat.

Di dalam SKCK milik Mukmin Mulyadi di jelaskan bahwasanya, Dia memiliki cacat hukum pada tahun 2014.

" di SKCK Mukmin kita terangkan bahwasanya pada tahun tahun 2014 ada kasus penganiayaannya. Ada catatan nya, dan dia sempat dihukum satu bulan lima belas hari " Ungkapnya.

Di akui pihak Polres Tanjung Balai, bahwasanya tidak mengetahui jika Mukmin Mulyadi berstatus DPO, sehingga SKCK milik Mukmin Mulyadi bisa di tarik kembali. 

Hal itu berdasarkan peraturan Kapolri nomor 18 Tahun 2014 Pasal 2 point a dan b " pemohon melakukan tindak pidana atau telah di temukan data tindak pidana yang di lakukam pemohon.

Di tambahkan nya, status DPO Mukmin Mulyadi baru dapat di ketahui jika ia mengurus Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKBB).

" SKBB dan SKCK kan beda. Di Perkap nomor 18 tahun 2014 itu semua orang bisa bikin SKCK dan kita bisa keluarkan walaupun mantan narapidana, nanti di situ di catat dia pernah melakukan pidana nya apa " Pungkasnya.

Agar dapat di pahami bahwasanya SKCK adalah surat ketetangan yang di terbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia yang isi nya riwayat catatan kejahatan seseorang dan diterbitkan oleh Polisi melalui satuan Intelkan di wilayah hukumnya masing masing kepada warga negara yang memohon untuk keperluan tertentu.

Sedangkan SKBB di berikan kepada seseorang yang pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKBB tersebut.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami