PUNGLI KEMBALI TERJADI DI SDN 112246 LANGGA PAYUNG DENGAN DALIH LEGALISIR FOTO COPY IJAZAH DAN ADMIN PINDAH SEKOLAH

LABUSEL, bidikkasusnews.com - Beberapa orang tua murid SDN 112246 mengeluhkan uang Legalisir Fotocopy Ijazah yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) , Salah satu orang tua siswa berinisial SS (46) menyampaikan hal tersebut.

Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan uang Legalisir Fotocopy Ijazah dan administrasi jika mengurus surat pindah sekolah, kata SS. 

SS Mengungkapkan bahwa dia diminta untuk membayar administrasi uang legalisir ijazah dan juga kalau anak kita mau pindah sekolah harus bayar sebesar Rp. 100 ribu, dan hal tersebut sangat memberatkan orang tua murid.

"Saya kerja nya cuma Pedagang Kecil Di Pekanan, penghasilan nya paling dapat satu hari 100 ribu, kalau lah uang untuk Legalisir Ijazah sekolah sd negeri sampek 100 ribu mau makan apa kami di rumah bang, sementara anak ada empat orang yang sekolah atau karena kami butuh legalisir ijazah dan ada anak yang mau pindah sekolah makanya kami ditekan harus membayar", keluh SS.

Di tempat terpisah Ketua Komite Sekolah SDN 112246, bapak Ustadz Ripin membenarkan hal tersebut, beliau mengatakan " betul itu bang, saya mendapat laporan itu dari orang tua murid. Tidak ada kepala sekolah koordinasi akan melakukan pengutipan uang legalisir fotocopy ijazah sekolah dan pindah sekolah harus bayar administrasi Rp 100 ribu ke saya sebagai komite, kasihan orang tua murid. Selama saya menjadi komite sekolah tidak pernah ada kutipan kutipan seperti ini, baru kepala sekolah yang sekarang lah ada".

"Dan sampai hari ini saya juga blom kenal dengan kepala sekolah yang sekarang, belom pernah ketemu" Tambahnya. 

(Ir, lubis)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami