Labura, BidikKasusnews.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dalam upaya pemberantasan Tindak pidana Perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kualuh Hilir. Berhasil menangkap seorang lelaki, FRANDIANTO SIREGAR, sekira (30 th) warga Dsn Tanjung Gulamo, Desa Kuala Bangka Kec. Kampung Masjid Kab. Labura.
Tersangka berhasil ditangkap pada Hari Sabtu, tanggal 22 Pebruari 2020 sekira pukul 17.00 WIB. di Dsn Tanjung Gulamo, Dsa Kuala Bangka Kec. Kampung Masjid Kab. Labura.
Selain membawa tersangka Barang Bukti yang didapat turut diamankan berupa:
a) Uang tunai Rp. 710.000
b) 1 (satu) unit HP merek ASUS berwarna hitam
c) 1 (satu) buah pulpen
d) 1 (satu) buah buku rekap
e) 1 (satu) buah tas sandang
Hasil kronologi melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dalam keterangannya dijelaskan: Pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2020 sekira pukul 17.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki melakukan tindak pidana Perjudian jenis TOGEL di sebuah warung di Dusun Tanjung Gulamo Desa Kuala Bangka Kec. Kampung Masjid Kab. Labura.
Disita barang bukti dari tersangka berupa :
a) Uang tunai Rp. 710.000
b) 1 (satu) unit HP merek ASUS
berwarna hitam
c) 1 (satu) buah pulpen
d) 1 (satu) buah buku rekap
e) 1 (satu) buah tas sandang.
Selanjutnya tersangka yang mengaku bernama FRANDIANTO SIREGAR tersebut dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum.
(Eko S Rino)
Komentar