Nias Barat, bidikkasusnews.com - Menurut Kadis Dukcapil Nias Barat DALIZARO WARUWU S.Pd, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, diharuskan memiliki KIA sebelum nantinya membuat KTP.
Ditemui di Kantornya, Jum’at tanggal 23 Juli 2021. Kadis Dukcapil Kab. Nias Barat menjelaskan bahwa saat ini, setiap anak diwajibkan memiliki KIA sebelum memiliki KTP. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik bagi anak. Oleh sebab itu, Pihak Dinas Dukcapil akan meningkatkan pembuatan KIA, supaya seluruh anak di Nias Barat dapat memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).”
Menurut Tim Bidikkasusnews.com KIA ini sangat penting untuk diperoleh dan hingga akhirnya dimiliki, sebagai salah satu bukti identitas dan data resmi anak yang diterbitkan oleh Dinas terkait. Karena program penerbitan KIA ini, merupakan upaya Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam rangka memberikan perlindungan sampai kepada pemenuhan hak konstitusional bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
Sementara itu, menurut keterangan Sekretaris Desa Bukit Tinggi Kec.Ulu Moro’ó Kab.Nias Barat, Syukur Kurniawan Gulo, jumlah KIA milik warganya telah selesai cetak dan akan dibagikan itu, seluruhnya sebanyak 79 buah.
Sebelumnya memang mengajukan permohonan pembuatan KIA untuk anak-anak di Desa Bukit Tinggi Kec.Ulu Moro’ó Kab.Nias Barat. Dari 100 anak yang telah kami ajukan itu, sekarang sebagian diantaranya yakni sebanyak 79 KIA telah selesai cetak, makanya hari ini langsung kami bagikan,” ujarnya.
Desa Bukit Tinggi Kec.Ulu Moro’ó Kab.Nias Barat ini mengajukan daftar nama anak-anak untuk dibuatkan dan diterbitkannya KIA. Ia berterimakasih kepada Kepala Dinas Dukcapil Kab. Nias Barat beserta Staf yang telah turut serta dalam penerbitan dan pembuatan Kartu KIA di Desanya hingga sekarang telah selesai, maka oleh Pemerintah Desa langsung diserahkan kepada dan dibagikan kepada warga Desa,” ujarnya.
Adapun terkait kegiatan penyerahan KIA di Kantor Disdukcapil Kab. Nias Barat, Kadis Dukcapil pun menjelaskan, bahwa 79 (tujuh puluh sembilan) kartu KIA yang diserahkan ini merupakan kartu identitas anak-anak di wilayah Desa Bukit Tinggi Kec.Ulu Moro’ó Kab.Nias Barat.
(Melinus Hia)
Komentar