KEMENKUMHAM RI Sosilisikan Unit Layanan Pengaduan Di RUTAN KELAS I MEDAN

Medan, bidikkasusnews.com - Direktorat Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham RI mengadakan sosialisasi dalam rangka peningkatan kualitas dan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan Sosisalisasi Unit Layanan Pengaduan (ULP) oleh Direktorat Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham RI bertempat di Aula Dr Sahardjo Rutan, Kamis (15/06/2023).

Kegiatan ini bertujuan sebagai bekal wawasan dan kepekaan dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, mensosialisasikan Standar Layanan Pengaduan, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, serta menguatkan sumber daya manusia petugas Pemasyarakatan.

Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas, serta pengawasan dalam proses pelayanan untuk meminimalisir adanya pengaduan dari masyarakat. 

Kegiatan ini dihadiri oleh petugas rutan kelas I medan, pengunjung rutan kelas I medan dan warga binaan, yang terlihat serius mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Tim Dirkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI, Irvan Gusfendra menyampaikan “Bagi masyarakat, wargabinaan maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan harus memberikan informasi berupa identitas pelapor, kronologis kejadian yang jelas dan substansi pengaduan. Masyarakat jangan takut untuk membuat laporan pengaduan, karena identitas dari pelapor itu dirahasiakan”. Ujarnya. 

“Ada juga kriteria laporan yang bisa tidak ditindaklanjuti apabila identitas dan keterangan tidak jelas terkait substansi, kami butuh kronologis yang jelas, jangan sampai ada pengaduan bodong,"katanya.

"Selain itu juga apabila tidak ada bukti tetapi punya kronologis kejadian yang jelas itu bisa kita tindaklanjuti dan kita yang akan mencari buktinya”,tambahnya.

 "Untuk diketahui Unit Layanan Pengaduan (ULP) Rutan Kelas I Medan berada disebelah kanan pintu masuk. Untuk jam layanan dari jam 08.30 s/d 15.30. Untuk nomor Layanan Pengaduan Rutan I Medan 0813 5133 6356, untuk durasi proses layanan pengaduan 14 hari kerja,"jelasnya.

"Harapannya kegiatan ini petugas dapat mengambil ilmu dan mengaplikasikannya secara langsung dalam memberikan pelayanan yang terbaik, responsif,"harapnya.

"Sehingga Rutan Kelas I Medan bisa menjadi Rutan yang minim aduan dari masyarakat karena telah memberikan pelayanan terbaik,"tutupnya.

(Togi)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami