Syahrul Saputra Warga Batu Bara Di Vonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan

ASAHAN, Bidikkasusnews.com - Syahrul Saputra warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, di vinis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan. 

Vonis tersebut di bacakan oleh Ketua majelis Hakim Erika Sari Emsa Ginting, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran secara virtual atau online dan di dengar langsung oleh terdakwa pada hari senin (14/08/2023). 

Vonis yang di jatuhkan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan yang di layangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dengan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

" Majelis sepakat untuk menjatuhkan pidana mati dikarenakan terdakwa sudah berulang kali yakni ada lima kali melakukan perbuatan ini. Mungkin yang keempat lolos, jadi yang kelima ini dia tertangkap, " kata juru bicara PN Kisaran, Antoni Trivolta kepada wartawan saat di konfirmasi (15/08). 

Dia juga mengatakan, tidak ada yang meringankan terdakwa Syahrul Saputra selama proses sidang hingga hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.

"Jadi semua majelis sepakat menjatuhkan vonis (mati) itu " Ungkap nya.

Perlu di ketahui terdakwa Saputra di Vonis Hukuman mati oleh Pengadilan Negeri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 50 Kg.

Dia di tangkap oleh Satuan Reskrim Polres Asahan pada hati selasa (14/02/2023). 

Sebelumnya, Polres Asahan menangkap Syahrul saat membawa sabu-sabu seberat 50 kg dengan mobilnya dari Asahan menuju Medan. Dia ditangkap pada Selasa (14/2) lalu Sei Sijawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. 

Pada saat itu dia melintas dengan menggunakan mobil dan di dalam nya kedapatan membawa jenis sabu tersebut. 

Di kutip dari konfirmasi yang lalu tepat nya hari selasa (21/02/2023) menurut Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka ini. 

" Adapun, 50 kg sabu tersebut berasal dari Malaysia dan Cina jika dilihat dari kemasan barang bukti yang diamankan " Lanjutnya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami