Terdakwa Kepemilikan Sabu 16 Kg Di nyatakan Bebas, DPD GARI-SU Asahan Geruduk Kejari Dan PN Kisaran

ASAHAN, Bidikkasusnews.com - Terkait vonis bebas nya terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu 16 kg berinisal IS alias Kecap yang di putuskan Pengadilan Negeri Kisaran, sekelompok massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Generasi Aktivis Reformasi Indonesia Sumatera Utara ( DPD GARI - SU ) Kabupaten Asahan mendatangi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) dan Pengadilan Negeri ( PN ) Kisaran di Jalan Ahmad Yani.

Kedatangan mereka yang di lakukan pada hari senin (21/08) dalam bentuk aksi Unras menuntut agar PN Kisaran melakukan peninjauan kembali terhadap putusan terhadap terdakwa.

Menurut keterangan Ketua GARI-SU Asahan Alkarim Situmorang pada aksi tersebut bahwa pihak nya menduga ada nya ketidakwajaran atas keputusan persidangan yang menyatakan bebas terhadap Is yaitu pencabutan BAP oleh saksi yang di persidangan kan karena sebelumnya sudah di nyatakan is alias kecap adalah pemilik sabu 16 Kg tersebut.

Dia juga mengatakan jika terdakwa sudah seharus nya mendapatkan vonis bersalah sesuai dengan undang undang 114 ayat (2) UU Narkoba di mana terdakwa mendapat hukuman penjara paling singkat 6 tahun.

" Undang-Undang Narkoba tersebut sudah di jelaskan " ungkap Karim dalam orasi nya. 

Lanjut Karim, bahwa Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu (1) kilo gram atau melebihi lima (5) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima (5) gram, pelaku pidana penjara paling singkat enam (6) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga (1/3) " Terang Karim.

Selanjut nya Karim juga membacakan sikap dan tuntutan dari DPD GARI yang di tujukan kepada Kejari dan PN Kisaran untuk :

1. meminta Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan penuntutan kembali terhadap terdakwa IS. 

2. Meminta Pengadilan Negeri Kisaran melakukan Peninjauan Kembali terhadap Vonis yang dijatuhkan kepada IS.

3. Copot Ketua Pengadilan Negeri Kisaran yang dinilai tidak serius dalam penanganan kasus Narkoba di Kabupaten Asahan. 

4. Pecat Majelis Hakim yang diduga terlibat dalam persekongkolan oleh Bandar Narkoba.

5. Dan meminta Polres Asahan melakukan penyidikan terhadap Majelis Hakim yang di duga bersekongkol dengan Bandar Narkoba.

Tidak berapa lama utusan dari Pengadilan Negeri Kisaran menyambut dan mengatakan akan menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap DPD GARI-SU Asahan kepada ketua Pengadilan Negeri Kisaran.

Saat di temuai awak media usai para Unras membubarkan diri, Karim mengatakan akan melakukan Unjuk rasa kembali bersama beberapa elemen dan beberapa aliansi lain nya apa bila tuntutan mereka tidak tanggapi. 

" Kit tunggu beberapa hari ini, jika tidak ada tanggapan kami akan melakukan Unras kembali " Ungkapnya. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami