Terduga Bandar Shabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sergai

SERGAI, bidikkasusnews.com - Menindak lanjuti informasi masyarakat tentang  seringnya terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis shabu, Sat Res Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus terduga bandar, berinisial RA warga Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Kepada wartawan Kamis (21/9) melalui pesan WhatsApp.

Menurut AKP Juriadi, mendapat laporan, pihaknya Sat Narkoba Polres Sergai memerintahkan personil dan segera melakukan pengintaian dengan menyusuri TKP, pada saat dilakukan pengintaian ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.

Selanjutnya petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan badan, pada saat diamankan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu 3,17 gram dari kantong celana sebelah kanan, satu buah dompet warna hitam dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 172.000,- ( seratus tujuh puluh dua ribu rupiah ). 

"Dari Hasil interogasi Polisi tersangka bernama Riki Andiar mengaku memiliki Narkoba jenis sabu untuk dijual dan memperolehnya degan cara membeli dari seorang yang berinisial J  yang beralamat di Tembung,"ujarnya.

Lanjut Kasat, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku Riki tersebut maka dilakukan pengembangan guna mencari dan menangkap J, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

"Selanjutnya tersangka berikut BB  dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Sergai guna proses sidik lebih lanjut.

(B.Raja Gukguk) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami