Kanwil kemenkumham Sumut, Bebaskan Tahanan Warga Binaan Rutan Klas I Medan

Medan, Bidikkasusnews.com - Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Sesuai dengan nomor 7 Tahun 2022 , tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor tiga tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi , Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) Cuti Menjelang Bebas ( CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) di hari Kamis (21/12 /2023).

Kantor wilayah Kemenhumkam Sumut melalui Kepala Rutan klas I Medan Nimrot Sihotang telah membebaskan 7 Orang Tahanan warga binaan yang telah mendapatkan PB dan CB sudah merupakan Haknya. Tahanan Warga Binaan akan Bebas diberikan Informasi. Petugas bersama dengan warga binaan Rutan klas I Medan telah membangun kerjasama dalam bidang bentuk koperasi yang dimaksud Koperasi Konsumen Karya Harapan Mandiri. 

Dalam Pembentukan Koperasi ini diharapkan kepada warga binaan yang memiliki keinginan untuk membuka usaha dan mempunyai skill bisa bergabung dengan Koperasi. Agar nantinya dapat diberikan Modal Bantuan untuk membuka Usahanya.

Hal ini juga dengan tujuan agar Pemasyarakatan membentuk warga binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan serta memperbaiki diri dan tidak mengulangi Tindak Pidana penuh dengan harapan dapat kembali diterima tengah masyarakat dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas serta dan bertanggungjawab.  

(T.Hendri Sihombing)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami