Benar, 76 Kades di Deli Serdang Akan Aktif Kembali Menjabat

Deli Serdang, bidikkasusnews.com - Sejumlah 76 Kepala Desa di Deli Serdang yang habis masa jabatan nya pada bulan Pebruari 2024 lalu, sesuai revisi Undang - Undang Desa nomor 6 tahun 2014 yang telah disahkan oleh DPR RI, akan aktif kembali menjabat berkisar bulan Juni 2024 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Bendahara DPD APDESI Sumut Hajeman SH saat ditanya awak media usai penyerahan berkas persyaratan pencalonan nya sebagai calon Wakil Bupati Deli Serdang tahun 2024 - 2029 di Sekretariat DPD Partai Nasdem di Lubuk Pakam Selasa, (7/5/2024).

" Benar, 76 Kepala Desa di Deli Serdang yang berakhir masa jabatan nya pada bulan Pebruari 2024 lalu, akan diaktifkan kembali masa jabatan nya hingga 8 tahun, artinya sejumlah 76 Kades masih tersisa masa jabatan nya hingga 2 tahun kedepan, " jelas Hajeman.

Lebih lanjut Hajeman mengatakan bahwa kemaren pihak DPD APDESI Sumut ada berdiskusi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Deli Serdang Citra Efendy Capah dan Kadis PMD Deli Serdang terkait masa jabatan 76 Kepala Desa yang berakhir masa tugas nya pada bulan Pebruari 2024 lalu.

" Pak Asisten mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih menunggu surat dari Kemendagri RI, terkait juklak dan juknis nya.Dan nantinya 76 Pj Kades yang telah dilantik Bupati Deli Serdang jaman nya M.Ali Yusuf Siregar, akan diberhentikan lebih dulu, ketika juklak dan juknis nya sudah diketahui, " pungkas Hajeman Bendahara DPD APDESI Sumut.

(Tumenggung)

Artikel Terkait

View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami