Labura, bidikkasusnews. Com - Polsek Kualuh Hilir telah mengamankan seorang laki-laki KH 64 (thn) di wilayah hukumnya yang bermukim di Pasar VI Desa Sungai Apung kec Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara. Minggu 19 Mei 2024.
Dari penagkapan ini, petugas telah menemukan barang bukti:
7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan Narkotika di duga jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram
- 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong.
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan FOREVER warna hitam.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH, MH telah menjelaskan kepada wartawan, Pada Hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib, dimana team dari Polsek mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Desa Sungai Apung.
Kemudian sekitar pukul 22.30 wib, team melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku dan pada saat diamankan pelaku didalam pondoknya, selanjutnya di interogasi dan mengakui menyembunyikan Narkotika jenis Sabu dibawah resbang dan team membuka satu lembar papan dan menemukan tas sandang warna hitam, didalamnya ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong dan mengakui Sabu tersebut diperoleh dari SITAPE PANJAITAN, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang tunai tersebut adalah hasil penjualan dari Narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna proses lebih lanjut.
(Abu Sofyan)
Komentar