Koraksi PAPADL sebutkan 12 Desa di Duga Manipulasi Data Masyarakat Miskin Perkebunan

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Koordinator Aksi Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Labuhanbatu Utata (PAPADL) Rifqi Sinaga sebutkan 12 Desa  di Labuhanbatu Utara (Labura) yang berada di perkebunan yang diduga melakukan manipulasi data kemiskinan masyarakat perkebunan (Karyawan) sehingga menjadi penerima manfaat Bansos dan masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (13/08/2024)

Dalam statetmennya Rifqi menyampaikan regulasi-regulasi yang mana sebagai bahan-bahan mereka sampaikan dalam Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.

"Bahwa berdasarkan Instruksi Jaksa Agung (Insa) No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang seharusnya dapat dipedomani oleh jajaran Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, sehingga Instruksi tersebut dapat menekankan upaya asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan Desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan di inisiasi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia termasuk di Wilayah Labuhanbatu Utara dapat dijalankan dengan baik, banyak referensi yang membuat masyarakat memahami tugas Kejaksaan terkait program tersebut seperti empat aspek, yakni penanggulangan kemiskinan dengan menjadikan desa sebagai barometer penyelesaian permasalahan kemiskinan, termasuk penyelesaian permasalahan stunting terkhusus mengawal dana desa di wilayah hukum Labuhanbatu Utara". Jelasnya

Ia menambahkan hal yang disampaikannya bukan tanpa dasar, ia menyatakan sangat miris terkait data kemiskinan Labuhanbatu Utara (Labura) ia menduga ada manipulasi data kemiskinan yang dilakukan oleh Oknum-Oknum Kades.

"Bahwa Hal tersebut bukan tanpa dasar, sebagai pemuda kami miris melihat dan menerima informasi terkait kemiskinan diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara ada dugaan kami secara terang-terangan dimanipulasi data kemiskinan yang dilakukan oleh oknum-oknum Kepala Desa yang berada di Perkebunan Modal Asing, Perkebunan Milik Pemerintah atau Perkebunan Swasta yang notabene pihak perusahaan tidak mengetahui adanya data kemiskinan di perusahaan mereka". tambahnya. 

Lebih lanjut Rifqi Sinaga mengadakan Analisa dan Kajian  pada Perbub No. 17 Tahun 2021. Menurutnya terkait DTSK mereka mendapat informasi ada Orang Miskin dalam Perkebunan.

"Berdasarkan Analisa dan kajian kami terhadap Perbub No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan DTKS kami mendapatkan informasi ada orang miskin di Perkebunan Modal Asing (PMA) maupun perkebunan Pemerintah seperti 

1. Desa Perkebunan Halimbe, 

2. Desa Perkebunan Aek Pamingke, 

3. Desa Perkebunan Membang Muda,

4. Desa Perkebunan Kanopan Ulu, 

5. Desa Perkebunan Hanna, 

6. Desa Perkebunan Labuhan haji, 

7. Desa Perkebunan Padang Halaban,

8. Desa Perkebunan Marbau Selatan, 

9. Desa Perkebunan Brusel, 

10. Desa Perkebunan Milano, 

11. Desa Perkebunan Pergantian, dan

12. Desa Perkebunan Brangir". Tandasnya. 

Sehingga dari hal tersebut mereka dari PAPADL menilai ada penyalahgunanaan wewnang 12 Kades Perkebunan dan mereka melakukan aksi hari Senin 13/08/2024.

"Kami melihat KORELASI TERBALIK bahwa adanya penyalahgunaan wewenang dari 12 Kepala Desa Perkebunan tersebut dengan memalsukan data untuk menguntungkan kelompok atau golongan. maka Kami Pemuda Peduli Demokasi Labuhanbatu Utara melaksanakan giat Aksi  unjuk rasa Solidaritas atas temuan yang telah kami temukan dan menuntut hal berikut". Cetusnya. 

Dikonfirmasi Amal Fitria SAg Kades Perk. Mambang Muda melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, Pesan masuk dan centang dua, namun hingga saat ini media belum mendapatkan klarifikasinya. (13/08/2024). 

Selanjutnya Alex Kades Brusel juga mengambil sikap diam  saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya. (13/08/2024). 

Lebih lanjut Andri Aprianto Sekdes Padang Halaban saat di konfirmasi mengatakan dalam sepengetauannya mereka tidak peenah memberikan bansos kepada Karyawan/istri Karyawan. (13/08/2024). 

"Bansos apa ya, dan siapa orangnya, setau saya Desa kami tidak pernah memberikan Bansos". Tegasnya. 

Namun ketika media meyakinkan kembali atas jawaban sekdes bahwa informasi yang diterima media tidak benar adanya Sekdes menjawab dan menyarankan datang langsung ke Kantor Desa. (13/08/2024). 

"Kalau mau lebih jelas datang saja ke. Kantor bang bertemu pak Kades, seperti hal yang bang tanyakan kan demikian". Tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya. 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Bangkit Hasibuan menyampaikam kecewa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) dan Camat-Camat yang ada di Labuhanbatu Utara. (13/08/2024). 

"Saya selaku ketua LSM LPPN Labura sangat kecewa dengan Kadis PMD dan Camat yang tidak mampu membina Desa agar Transparan akuntabel terbuka pada masyarakat tentang anggaran dan penyalurannya. Selalu di kaburkan pihak kepala desa. Salah satu contohnya plang impormasi di kantor desa selalu di kaburkan sehingga tidak jelas". Ungkapnya

Bangkit menambahkan pada  Musyawarah atau Musarembang mereka tidak mengundang Masyarakat yang faham.

"Di Musyawrah atau Musrembang Tidak mengundang masyarakat yang paham akan Anggaran maupun pelaksanaanya.

Selalu mengundang golongan Kepala Desa atau pun orang yang tak paham. Apalagi anggaran untuk kelompok sudah tentu keluarga atau pun kelompok kelompoknya Kades. Agar tidak terbongkarnya permainan busuk kades tersebut". Cetus Bangkit Ketua Lasm LPPN.

Berita sebelumnya, tentang terjadinya Aksi Unjuk Rasa Damai dari Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Labuhanbatu Utata (PAPADL) di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Rantau Prapat. Adapun isu yang diangkat para masa Aksi adalah Dugaan Manipulasi Data Kemiskinan Masyarakat Perkebunan oleh oknum kades yang berada di perkebunan sehingga para karyawan/istri karyawan menjadi penerima manfaat dai Bantuan Sosial (Bansoso) dan juga masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam aksi tersebut masa aksi meminta digelarnya evaluasi permohonan tentang Pengusutan secara tuntas pada dugaan manipulasi data masyarakat Miskin yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Bantuan Sosial pada Desa di 12 Desa Perkebunan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan meminta Kejaksaan Negeri Labuhan Batu memanggil dan memeriksa 12 kepala Desa terkait hal tersebut.

Koordinator Aksi Rifqi Sinaga menyampaikan ada dugaan melawan hukum dan memperkaya diri atau golongan sebagaimana yang di atur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diikuti seruan maksa aksi yang Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat agar bekerjasama dengan Dirjen Pajak memeriksa kemungkinan manipulasi data laporan Keuangan/Pajak dari perusahaan itu.

Dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Baru Memet  Rahmad Sugama, SH terkait tanggapannya tentang Aksu Unjuk Rasa Damai tersebut, diduga Kasi Intel enggan berkomentar. (13/08/2024). 

Dihari yang sama Media juga melakukan konfirmasi kepada beberapa Kepala Desa (Kades) yang berada dalam perkebunan BUMN dan Swasta diantaranya Supriasi Rahayu S. Kom Kades Kenopan Ulu, Supriadi Kades Labuan Haji dan Iton Harahap Kades Hanna.

Supriadi Kades Labuan Haji terkesan enggan menjawab konfirmasi media terkait hal tersebut.

Berbanding terbalik dengan Iton Harahap Kades Hanna, ia melakukan mengklarifikasi bahwa tidak ada karyawan yang mendapatkan bansos. Iton menyampaikan, Izin Bang kalau sebagai karyawan gak ada Bang yang sebagai penerima Bansos.

Ketika disinggung mengenai Istri Karyawan yang mendapatkan bansos Iton menjelaskan Itu Bang Karna menderita penyakit Bang. Namun iton tidak menjawab ketika ditanya tentang aturan yang memperbolehkan Karyawan/istri karyawan untuk memdapatkan bantuan.

Berbeda Supriadi Rahayu S. Kom mengatakan akan melakukan kroscek terlebih dahulu.

Lebih lanjut dikonfirmasi Jhon Ferry S.STP M.M Kepala Dinas Sosial Labura terkait Karyawan/Istri Karyawan menjadi penerima manfaat Bansos berdasarkan Peraruran Undang-undang diperbolehkan atau tidak. Jhon Ferry tidak memberikan jawaban mengenai boleh atau tidaknya namun beliau mengatakn akan melakukan kroscek dikantor dan akan melakukan ivestigasi terkait hal tersebut.

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami