Maraknya kasus korupsi pada Dinkes Kab Labura belakangan ini menjadi sorotan publik, pasalnya Dinkes diketahui telah melakukan dugaan Korupsi pada kegiatan-kegiatan Dinkes, Namun Kepala Dinas Kesehatan diduga Nyaman dengan Hal tersebut Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura terkesan tutup mata.
Sebelumnya sedang marak Dugaan Fiktif Realisasi Penginapan dan Perjalanan Dinas pada Dinkes Labura dan Pembayaran Iuran BPJS Kes terhadap peserta yang telah meninggal dan pindah dari Labura yang mana seluruhnya diduga telah terjadi kerugian Negara atas hal tersebut. Sumber LHP BPK SU.
Belum selesai permasalahan diatas timbul kembali permasalahan baru terkait dugaan Mark-Up pada Pembayaran Realisasi pada Kegiatan Workshop, Rapat, Koordinasi, dll sebesar Rp. 14.000.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 Pada pemkab Labura dijelaskan Dalam dokumen pertanggungjawaban belanja sewa aula dan kamar hotel, diketahui seluruh kegiatan dilaksanakan di Hotel GL. Sewa aula dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.500.000,00. Hasil konfirmasi kepada pengelola hotel GL diketahui bahwa harga sewa aula sebesar Rp2.500.000,00. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sewa aula sebesar Rp14.400.000.
Berdasarkan hal diatas kegiatan tersebut 14 pelaksanaan yang mana setiap pelaksanaan terjadi Mark-Up sebesar Rp. 1.000.000, sehingga total menjadi Rp. 14.000.000.
Anehnya Dinas Kesehatan tak bosan-bosannya melakukan dugaan Korupsi, walaupun ditahun-tahun sebelumnya hal yang sama dengan kegiatan yang sama sudah pernah terjadi.
Dikonfirmasi Hj. Jannah, SKM. Mm Kadis Kesehatan melalu WhatsApp namun jurnalis telah diblokir pada WhatsApp Pribadinya.
Ditemui dikantor, Namun Jannah diduga Menghindar dari jurnalis diduga takut akan dikonfirmasi jurnalis.
Dilayangkan Surat Konfirmasi Kepada Jannah Kadis Kesehatan Labura pada tanggal 24/09/2024 tidak di balas, dan dilayangkan kembali surat kedua tanggal 11/10/2024 dan hingga saat ini Jannah belum merespon Surat tersebut.
"Sudah kami serahkan sama buk kadis pak, tapi sampe sekarang belum ada masuk surat jawaban sama kami, kalaulah sudah di jawabnya pasti diserahkan ke bagian umum untuk dilanjutkan ke Bapak". Jelas nya ke jurnalis
Untuk dapat diketahui Surat yang dilayangkan kepada Dinas Kesehatan tentang Konfirmasi terkait 9 Temuan BPK SU atas ketidakpatuhannya terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Laporan Keuangan serta Barang dan Jasa dengan total nilai Temuan sebesar Rp. 4,3 M Lebih.
Diberita sebelumnya dengan judul "Setelah Realisasi Fiktif pada Workshop 2021 Dinkes Kembali Fiktifkan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas 2023".
Pada berita dijelaskan tentang dugaan kenyamanan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara dengan pengembalian-pengembalian Kerugian Negara yang tidak berdampak negatif terhadapnya sehingga berulang kali merealisasikan pembayaran fiktif dalam pekerjaan yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK SU) Tahun Anggaran 2021 Dinkes Labura melaporkan Realisasi Pembayaran atas Kegiatan Workshop Tata Kelolah Keuangan sebesar Rp.108.000.000.
Menurut LHP pembayaran yang dilakukan Dinkes kepada Pihak Hotel secara transfer sebesar Rp.107.640.000, sehingga bukti pertanggungjawaban lebih besar senilai Rp.360.000 (Rp.108.000.000 - Rp.107.640.000).
Setelah dilakukan Pemeriksaan Oleh BPK SU diketahui terjadi dugaan pembayaran Fiktif atas Kegiatan tersebut sebesar Rp.74.415.000.
Pasalnya berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada pihak manajemen Hotel diketahui bahwa pelaksanaan Workshop dilakukan selama dua hari pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2021 dengan total biaya Rp.22.425.000, dan pada kegiatan telah di bayarkan pajak restoran ke kas daerah sebesar Rp. 10.800.000.
Sehingga terdapat selisih biaya (Kerugian Negara) yang dipertanggungjawabkan dengan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 74.415.000 (Rp.108.000.000 - Rp.360.000 - Rp. 22.425.000 - Rp. 10.800.000) dan telah dikembalikan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Merasa aman dan tidak terjadi proses hukum bahkan sanksi, Dinas Kesehatan diduga kembali melakukan Upaya Korupsi pada realisasi kegiatannya.
LHP BPK SU Tahu 2023 Dinkes diduga Melalukan Realisasi Fiktif pada pembayaran biaya Penginapan Perjalanan dinas pada 10 Pelaksanaan Rp.4.781.000, yang mana berdasarkan hasil uji petik BPK SU atas Pertanggung jawaban dan tidak terdapat catatan penginapan pada hotel/penginapan pada hari perjalanan dinas tersebut.
Masih pada LHP Dinkes diduga melakukan realisasi pembayaran Perjalanan dinas dalam waktu bersamaan dibayarkan dua kali dalam 47 Pelaksanaan sebesar Rp. 12.021.000.
Sehingga total Realisasi Pembayaran Kegiatan yang patut diduga fiktif sebesar Rp. 16.802.000. Yang mana telah dikembalikan keseluruhannya ke kas Daerah.
(Ricki Chan)
Komentar