Sihaporas, bidikkasusnews.com - Pemerintah Desa Sihaporas kecamatan Pinang Sori menggelar rapat Musyawarah khusus bersama.Acara diadakan di Kantor Balai Desa Kamis 27 Pebruari 2025.hadir dalam acara tersebut :
- Camat Pinang Sori
- Pendamping desa
- Pendamping Lokal Desa
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinsa
- BPD
- Ketua LPM
- Seluruh Perangkat Desa
- Tokoh masyarakat .
- Tokoh agama
- Masyarakat Desa Sihaporas
Rapat tersebut membahas tentang program ketahanan pangan yang dikenal dengan nama KETAPANG Sekaligus Pemilihan pengurus TPK Ketahanan pangan dan juga Penetapan tentang Penerima Manfaat KPM.
Acara tersebut dibuka langsung oleh kepala desa Sihaporas Sabdi Nainggolan dan selanjutnya acara dipimpin oleh ketua BPD Julham Efendi Dongoran.
Kepala Desa menyampaikan tentang Program KETAPANG merupakan upaya bersama untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas di tingkat desa, sekaligus mendukung program kemandirian ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Sihaporas juga menjelaskan bahwa ketahanan pangan menjadi isu penting, terutama dalam menghadapi perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan. Program KETAPANG bertujuan untuk mendorong para petani untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dengan menerapkan teknologi pertanian yang ramah lingkungan dan efisien.
Kepala desa juga menjelaskan rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada ketahanan pangan, khususnya komoditas Penanaman Buah - buahan dll. Meskipun saat ini tantangan yang dihadapi terbilang besar, pihaknya yakin dengan kerja sama antar pemerintah, masyarakat, serta petani dapat tercapai. Beliau berharap Desa Sihaporas kecamatan Pinang Sori dapat berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui penanaman Buah - buahan yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, beberapa agenda utama dibahas, antara lain:
- Pemilihan Pengurus TPK Ketapang.
- Menetapkan penerima KPM BLT DD.
- Penekanan pada pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Desa, BPD, PLD, BUMDes, serta petani untuk suksesnya program ini. Setiap pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalankan program ketahanan pangan yang sudah dirancang.
Sebagai langkah awal, rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pembentukan kelompok kerja yang akan bertanggung jawab mengimplementasikan program ini secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Selain itu, rencana untuk mengadakan pelatihan bagi petani dan pengurus TPK Ketapang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, PLD dan Masyarakat diharapkan Desa Sihaporas dapat mencapai ketahanan pangan yang lebih kuat dan mampu menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi dan berkelanjutan.
Dalam Musyawarah tersebut terpilih sebagai Pengurus TPK ketahanan pangan adalah Ketua : Hotmarulitua Tarihoran, Sekretaris : Yamonaha Laoli, Bendahara : Der ismawati Harefa.
Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan identifikasi dan potensi desa Sihaporas rapat memutuskan untuk menyepakati anggaran Ketahanan Pangan tentang kegiatan yang akan dikelola yaitu Ternak ayam pedaging.
Setelah selesai Pembahasan Ketapang Musyawarah dilanjutkan dengan Penetapan Penerima manfaat KPM BLT.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, penggunaaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 pasal 18 ayat 1.Tentang Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ayat 2 data yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan keluarga desi 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Ayat 4 dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 kepala desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Adapun Hasil Musyawarah Desa Sihaporas adalah sebagai berikut :
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota tinggal lanjut usia dan/atau.
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Itulah syarat-syarat tentang penerima KPM BLT Desa. Maka Desa Sihaporas menetapkan penerima sebanyak 18 KPM.
Diakhir acara kepala desa mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir, atas kehadiran kalian sehingga acara ini bisa berjalan dengan tertib aman,lancar.mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa terwujud nantinya"pungkas kepala desa.
(Stev pas)
Komentar