Tiga Hak Utama Jemaah Haji yang Wajib Diberikan Pemerintah: Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan

Medan, bidikkasusnews.com – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, menegaskan tiga hak utama jemaah haji yang wajib dipenuhi pemerintah: pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.  Hal ini disampaikannya saat melepas keberangkatan jemaah calon haji (calhaj) Kloter 15 Embarkasi Medan di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Senin (19/5/2025).

Ahmad Qosbi menjelaskan, pembinaan meliputi bimbingan ibadah dan manasik haji yang komprehensif, baik di Indonesia, selama perjalanan, maupun di Arab Saudi.  Bimbingan ini mencakup materi-materi penting terkait tata cara pelaksanaan ibadah haji.

"Terkait pelayanan, jemaah berhak atas pelayanan prima, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai," jelasnya.

Sementara itu, perlindungan mencakup keamanan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji, termasuk asuransi jiwa dan kecelakaan serta pelayanan medis yang cepat dan tepat jika diperlukan.

Ahmad Qosbi juga berpesan kepada jemaah untuk menjaga kekompakan, saling membantu, dan saling tolong-menolong selama di Tanah Suci.  Ia mengajak jemaah untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memperbanyak ibadah dan berniat tulus ikhlas untuk mendapatkan ampunan dan ridho Allah SWT.

Kasubbag Humas PPIH Embarkasi Medan Mulia Banurea mengatakan, Kloter 15 terdiri dari 360 jemaah yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara, termasuk Asahan (328 orang), Simalungun (14 orang), dan daerah lainnya.  Termasuk dalam kloter ini adalah petugas TPHI, TPIHI dan tim kesehatan.

(T.Hendri.H.Sihombing)

Sumber : Humas /MCH.

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami