Kutacane, bidikkasusnews.com - Dinas Syari'at Islam (DSI) Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan Razia Himbauan Berbusana Islami dan Larangan Berpakaian Ketat bagi warga masyarakat yang melintasi jalan raya yang ramai dilalui kenderaan.
Rajia tersebut dilakukan bagi warga yang mengendarai roda tiga dan mobil angkutan umum. Salah satu lokasi rajia tersebut berada di Desa Alas Melancar, Babussalam, Senin (30/6) kemarin.
Kegiatan itu juga turut melibatkan 26 orang tim dari Dinas Syariat Islam setempat, 3 orang anggota TNI, 3 orang anggota Polisi Militer (PM) dan 10 orang personel Satpol PP dan WH serta Dinas Infokom.
"Pelaksanaan razia himbauan ini merujuk dari Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 pasal (13) ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang kewajiban berpakaian muslim bagi setiap orang Islam di Aceh dan tanggung jawab orang tua dalam menanamkan akidah kepada anak-anak," Kata Kadis Syariat Islam, M. Rasadi, Selasa (1/7).
Sementara itu Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Hukum, Hasbandi Mamasta menjelaskan Rabu (2/7), dalam kegiatan himbauan tersebut dalam kurun waktu 2 kali giat yang dilakukan tertanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2025, ada sebanyak 60 orang pengendara kendaraan yang melintas baik wanita dan laki-laki berhasil didata dan diberikan pengarahan agar tidak melakukan hal yang sama.
"Bagi wanita yang berbusana ketat dan tidak menggunakan hijab, DSI Aceh Tenggara melakukan pendataan dan memberikan nasehat agar warga yang terjaring tidak melakukan hal yang sama", ucap Hasbandi.
Selanjutnya Hasbandi menyampaikan kegiatan rajia akan dilanjutkan pada Kamis (3/7) pagi sekitar pukul 9.00 WIB, berlokasi di Desa Kampung Baru, Badar, tepatnya di depan Kantor Camat setempat dan kegiatan ini akan dilakukan sebanyak 18 kali hingga bulan Agustus 2025 mendatang" pungkasnya.
(Noris Ellyfian)
Komentar