KTH MARDESA MENGAKU SALAH KARENA MEMASUKKAN ALAT BERAT EXCAVATOR KE KAWASAN HUTAN LINDUNG

Labura, bidikkasusnews.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Labura Sekretaris KTH Mardesa menyampaikan telah memasukkan alat berat kedalam kawasan Perhutanan sosial (Hutan  Lindung) mengaku tindakan tersebut salah.

Dalam RDP dengan Komisi B DPRD Labura pada tanggal 30 Juni 2025 turut Hadir Kuasa Hukum dari Johan Cs Muslim Nasution, S.H dan Haidir Siregar, S.H, C.Me menyampai Lahan sawit klien mereka seluas 40 Hektar di jarahi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan anggota KTH Mardesa.

Sempat di pertanyakan oleh Pimpinan Rapat Komisi B Indra Sakti Dasopang penggunaan Kata penjarahan yang terkesan kasar namun Muslim Ahmad Nasution SH menjelaskan Bahwa oknum yang mengatasnamakan Anggota KTH Mardesa tidak terdapat namanya dalam SK Mentri yang di terima KTH Mardesa.

“Yang ada hanya permohonan addendum dan sampai saat ini belum terbit SK baru dari kementerian kehutanan sehingga kami berpendapat Mereka tidak memiliki legalitas untuk mengambil hasil panen sawit dari lahan klien kami maka kami menyebut mereka adalah penjarah,” ucapnya.

Haidir Siregar, SH juga menyampaikan pada tgl 21 Mei 2025 menghadiri undangan mediasi di KPH III Kisaran yang mana dalam undangan tersebut turut Hadir dari KTH Mardesa Kamarul Zaman Hasibuan dan Rikardo dari Pihak Johan Alias Aseng di hadiri Haidir Siregar SH selaku penerima kuasa Saudara Johan Cs.

Yang mana dalam mediasi itu Kepala KPH III menyatakan Objek KTH Mardesa Pinal namun keanggotaan dapat berubah, namun Kamurul Zaman Hasibuan Menyatakan Untuk Johan Cs tidak ada Peluang untuk bergabung.

Keputusan kelompok sudah Pinal dan Ricardo menyampaikan kalau mau mereka hanya bisa kasi seluas 2 Hektar dari jumlah lahan kliennya yang mencapai 40 H dan saat Haidir Siregar SH mempertanyakan kepada Kepala KPH III tentang hasil sawit yang di panen kenapa tidak di eksekusi saja Kepala KPH III menyampaikan sawit bukan barang haram di wilayah KTH Mardesa.

Di bulan Juni 2025 Ketua KTH Mardesa dan sekelompok orang memasukkan alat berat kedalam kawasan hutan memasukkan alat berat kedalam kawasan hutan atau yang mereka klaim wilayah kerja KTH Mardesa

Untuk melakukan percetakan sawah baru atau pengalihan pungsi hutan.

Ormas Gempaar, dan kawan-kawan melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara hingga sapai alat berat tersebut di amankan.

Dalam penelusuran perusakan kawasan hutan tersebut Gempar dan kuasa hukum Johan menemukan bahwa KTH Mardesa menggadaikan Hasil Sawit saudara Johan CS kepada pembeli sawit saudara Purba di Pangkal Lunang.

KTH Mardesa mengambil uang untuk membiayai penggalian tanah di lokasi iupHKM KTH Mardesa dan pembayarannya dengan menjual buah sawit yang di panen dari Lahan Johan CS dan hasil Panen Padi.

Haidir Siregar SH menyampaikan akan mengawal proses yang sedang berjalan bersama kawan-kawannya, media, LSM, aktivis lingkungan dan tokoh-tokoh masyarakat yang terpanggil untuk menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian hutan.

(Abu Sofyan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami