Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Labura, bidikkasusnews.com - Berdasarkan laporan Murni br Rambe (59 Thn) warga Dusun Jati Mulyo Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu / Jalan Kesehatan Kel, Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu. Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul.08.00 wib.

Sesuai Laporan Polisi nomor : 

- LP/B/174/VIII/2025/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan Pemberatan tersebut dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E. 

Melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan dan team mendapatkan informasi yang diduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah yang bernama Gunawan alias Gocin dan Yuda Hasibuan alias Yuda, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut. 

Gak pakai lama dengan gerak cepat sekira pukul.10.30 wib, team Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama Yuda Hasibuan alias Yuda dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) buah tas dari mobil Inova BK 1147 YO yang parkir di SPBU Aek Kanopan bersama dengan Gunawan alias Gocin.

Lalu team melakukan penggeledahan badan terhadap  Hasibuan alias Yuda dan ditemukan dari saku celananya 1(satu) buah Handphone merk Oppo Reno 4F warna hitam dan uang Rp.850.000,- (delapan ratus ribu rupiah). 

Selanjutnya team mengejar tersangka lainnnya  dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka lainnya yang setelah diinterogasi mengaku bernama Gunawan alias Gocin dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) buah tas dari mobil Inova BK 1147 YO yang parkir di SPBU Aek Kanopan bersama dengan Yuda Hasibuan alias Yuda dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya team melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan LV yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet lipat corak petak-petak warna hitam putih bertuliskan LV (Louis Vuitton), 2 (dua) lembar Kartu Indonesia Sehat an. Murni Rambe dan Saut Tambunan, serta 1 (satu) lembar KTP an. Murni Rambe.

Selanjutnya team membawa para tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

Kepada awak media kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH, MH. Menjelaskan kronologis kejadiannya.

"Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Pelapor bersama saksi an. Saut Tambunan tiba di Aek Kanopan dengan mengendarai Mobil Inova BK 1147 YO kemudian saksi buang air kecil di SPBU Aek Kanopan jalan Jend Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan setelah selesai buang air kecil pelapor dan saksi berangkat menuju Rantauprapat. 

Sekira pukul 06.00 WIB pelapor dan saksi tiba di rumah dan Ketika turun dari mobil pelapor tidak menemukan tas yang diletakan pelapor di bawah kursi depan dan handphone yang diletakkan di dekat perseneling.  Atas kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan merasa keberatan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI." Jelas Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH. MH.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami