Medan, bidikkasusnews.com - Gugatan yang diajukan oleh Partahi Siregar, selaku Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Richard Elyas Pardede di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dinyatakan tidak diterima. Keputusan ini diumumkan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang diajukan oleh Partahi Siregar memang tercatat tidak diterima oleh pengadilan. Kuasa hukum Partahi Siregar, Hokli Lingga, memberikan klarifikasi bahwa status "tidak diterima" ini berbeda dengan "ditolak".
“Gugatan kami memang tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tetapi perlu digarisbawahi bahwa hal ini tidak berarti gugatan tersebut ditolak,” tegas Hokli Lingga saat ditemui di Medan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.
Hokli Lingga menjelaskan lebih lanjut bahwa alasan gugatan tersebut tidak diterima adalah karena pihaknya saat ini masih dalam proses mengajukan gugatan terhadap Richard Elyas Pardede terkait akta notaris nomor 02 yang dibuat pada tanggal 10 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Intinya, proses gugatan di PN Medan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum gugatan di PTUN dapat diproses lebih lanjut,” jelas Hokli.
Hokli juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak salah menafsirkan putusan tersebut dan menghindari penyebaran narasi yang menyatakan bahwa pihak Partahi Siregar telah kalah dalam perkara ini.
“Status ‘tidak dapat diterima’ (NO) mengindikasikan bahwa perkara belum memasuki pokok sengketa, sehingga belum ada pihak yang dapat dinyatakan menang atau kalah. Hal ini berbeda dengan putusan ‘ditolak’, yang berarti perkara telah masuk ke pokok perkara dan telah ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah,” paparnya.
Menurut Hokli, alasan PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah karena perkara yang sama sedang dalam proses di PN Medan terkait dengan akta notaris, yang mana merupakan kewenangan PN Medan untuk menanganinya.
“Karena gugatan di PN Medan masih berjalan, maka hakim PTUN beranggapan bahwa mereka tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, sehingga gugatan kami dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Hokli juga menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterima masih memungkinkan untuk diajukan kembali dan tidak termasuk dalam prinsip nebis in idem (larangan mengajukan perkara yang sama dua kali). Hal ini berbeda dengan gugatan yang ditolak, yang tidak dapat diajukan ulang karena terikat oleh prinsip tersebut.
“Prinsip nebis in idem melarang pengajuan perkara yang sama dua kali. Oleh karena itu, gugatan yang telah ditolak tidak dapat diajukan kembali, sedangkan gugatan yang tidak diterima masih memiliki peluang untuk diajukan ulang,” pungkas Hokli.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Komentar