Ironi Alun-alun Labura: ‘Pajak’ Lisan Tanpa Kuitansi, Fasilitas Minim, PAD Diduga Bocor

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok retribusi di Alun-alun Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga kuat menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pedagang, pengunjung, hingga pengendara mengeluhkan pungutan tanpa bukti pembayaran, minimnya fasilitas publik, serta lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Pedagang mengaku diwajibkan membayar retribusi lapak sebesar Rp40.000 per bulan melalui transfer rekening, serta uang kebersihan Rp 2.000 per hari yang dipungut tunai oleh oknum dinas terkait. Namun, uang kebersihan tersebut ditarik tanpa kuitansi.

“Uang kebersihan setiap hari orang dinas yang mengutip, tapi enggak ada kuitansinya. Kita mau enggak mau bayar, kalau enggak ya diusir,” ujar seorang pedagang yang identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, meski rutin membayar uang kebersihan, kondisi toilet di alun-alun memprihatinkan. Dari tiga unit toilet yang ada, satu terkunci dengan gembok, kebersihan tidak terjaga, dan lokasinya jauh dari area jualan.

Masalah serupa terjadi di area parkir. Pengendara mengeluhkan penataan kendaraan yang semrawut, ketiadaan petugas pemandu, dan tidak adanya karcis parkir.

“Kalau kereta (sepeda motor) kita hilang, mau nuntut ke siapa? Bukti parkir aja enggak ada,” keluh seorang pengendara, menduga ketiadaan karcis sengaja dilakukan agar pengelola lepas dari tanggung jawab keamanan.

Saat dikonfirmasi terkait dasar hukum pungutan parkir dan kebersihan yang tidak disertai bukti pembayaran, Kepala Bagian Hukum Pemkab Labura, Zahida Hafni, bukannya memberikan penjelasan regulasi, justru melempar persoalan ke PPID Labura.

“Terkait alun-alun, semua informasi melalui Kominfo, dinda,” tulis Zahida melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Media kemudian menghubungi Kadis Kominfo selaku PPID Pemkab Labura, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban pasti terkait kejelasan pengelolaan uang parkir dan kebersihan di Alun-alun Aek Kanopan.

Ketidakjelasan mekanisme pembayaran, absennya kuitansi, dan minimnya fasilitas publik menjadi sinyal kuat adanya praktik pungli yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD. Kondisi ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengabaikan hak-hak pedagang, pengunjung, dan pengguna fasilitas umum.

(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami