Polres Palas Press Release Ungkap Kasus Ganja Seberat 44 KG Dengan Tiga Tersangka

Palas, bidikkasusnews.com - Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara laksanakan Press Release Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja seberat 44, Gram di Ruang Lobi Mapolres Palas, Sabtu (09/08/2025). Pukul 10.00 wib sampai dengan selesai. 

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK dan didampingi oleh Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd, Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, Plt Kasi Propam Iptu H Salim S, SH, MH., Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Personil Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas, serta peserta press release tersebut.

Dalam rilisnya, Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK menyampaikan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan 1, jenis tanaman ganja sebanyak 44 KG, pada Selasa. (05(/08/2025) pukul 10.00 wib di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, dengan tiga orang tersangka. 

“Adapun ketiga identitas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersbut berinisial 1. IP, (48), yang berprofesi sebagai Petani, warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas (berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya, tersangka merupakan residivis kausus narkotika jenis ganja).

2. MP, (34), juga berprofesi sebagai Petani, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas (berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman harang INT).

Dan 3. PA, (17), masih seorang Pelajar, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas, (anak dibawah umur), berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP Ddan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT. 

Lanjut AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, juga mengamankan barang bukti yang didapatkan dari ketiga tersangka, 

1. 42 (empat pulah dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 44, 923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066.82 gram (44,06 Kg)

2. 1 unit mobil Toyota Avanza hitam No.Pol BM 1329 BH, 

3. Uang Tunai Rp.1.050.000.

4. 1 (satu) unit HP merk realme, 

5. 14 buah plastik assoy warna hitam, 

6. 14 buah goni/karung, 

7. 14 buah karton, 

8. 14 buah plastik hitam, 

9. 5 kilogram kopi, dan

10. 1 unit HP Merk Vivo warna orange. Dan 

11. 1 unit HP merk vivo warna biru.

Tersangka IP bersama-sama dengan RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya, Dengan modus operandi membeli ganja dari panyabungan timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya.

"Ketiga tersangka dikenakan Melanggar Pasal: Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotikka". Pungkas Kapolres Dodik Yuliyanto, SIK. 

Lebih Lanjut, diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, untuk kronologis perkara yaitu Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, saya selaku Kasat Narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 unit mobil Toyota Avanza No.Pol RM XXXX BH berangkat dari Desa Hatalaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, selaku Kasatresnarkoba Polres Palas bersama sama dengan Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju ke arah Desa Hutabaru Siundol untuk melakukan penyelidikan terhadap mobil yang dimaksud.

"Setelah sampai di jembatan Paringgonan Julu sebagian Tim Opsnal stanbay di jembatan menunggu mobil yang dicurigai melintas, sedangkan Tim yang lain melanjutkan perjalanan menuju ke arah Hutabaru Siundol, pada saat melintas di Desa Pagaran Batu Tim berpapasan dengan mobil Toyota Avanza BM XXXX BH", kata Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 

Karena sudah berpapasan dengan mobil yang dicurigai tersebut, kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, sehingga saya bersama Tim langsung memutar balik dan mengikuti dari belakang, setelah sampai di jembatan paringgonan Jula tim yang berada dijembatan langung memberhentikan mobil tersebut. 

"Dan segera, setelah mobil berhenti para pelaku yang berada didalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja. Selanjutnya para pelaku berikut 14 bungkus kotak yang berisi narkotika jenis ganja dibawa ke Polres Palas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Ujarnya. 

Kemudian Setelah sampai di Polres Palas 14 Bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam tersebut dibuka kembali dan ditemukan bahwa masing-masing kotak berisi 3 paket/bungkus ganja dengan berat masing-masing paket sekitar 1 kilogram. Total keseluruhan paket ganja adalah sebanyak 42 paket/bungkus dan setelah ditimbang berat bruto nya adalah 44.923,62 gram dan berat netto nya 44.066,82 gram.

"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik IP yang dibelinya dari pacar nya yang bernama IYUT yang berdomisili di Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera utara, ganja dibeli dengan harga Ro.1.500.000 per Kilogram". Katanya. 

Selanjutnya, Ganja dibawa dari penyabungan Timur oleh 4 orang laki-laki yang berperan sebagai tukang pikul dengan berjalan kaki melalui jalan setapak pegunungan dan keluar di daerah Paringgonan Julu Kabupaten Palas dan ganja tersebut dibawa ke Hutabaru Siundol untuk dikemas dan dibungkus lagi, setelah selesai dikemas ganja dikirim dan dijual ke pembeli di Jakarta dan sekitarnya melalui jasa pengiriman JNT (melalui jalur udara). 

"Ganja tersebut dijual oleh IP dengan harga Rp.3.000.000,- s/d 3.500.000- per kilogram nya. Mulai bulan April 2025 s/d bulan Juli 2025 IP dan kawan-kawan sudah berhasil mengirim dan menjual ganja ke daerah Jakarta dan sekitarnya sekitar 300 Kilogram". Ujarnya. 

Ia juga menambahkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IP dan MP telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sedangkan terhadap PA yang umur nya belum 18 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak".

Diakhir keterangan, ia menuturkan bahwa Polres Palas berkomitmen dalam hal pemberantasan peredaran narkotika diwilayah Kabupaten Palas dan kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama dengan Polres Palas untuk memberantas atau meniadakan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Palas ini. Tutur Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 

Ditempat sama Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, mengatakan Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Palas. Peran masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi awal. 

"Polres Palas kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kepada polres Palas dan Polsek Jajaran, sehingga kabupaten Palas semakin bersih dari peredaran barang haram narkotika tersebut maupun jenis lainnya". Ucap Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. 

(Effendi pohan / Humas Polres Palas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami