Labura, bidikkasusnews.com - Polsek Kualuh Hulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara adakan kegiatan Solving terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan dalam keluarga, Selasa 05/08/2025.
Solving adalah kegiatan skill mengenai proses untuk memahami tantangan dalam bekerja untuk menemukan solusi yang efektif. Tujuan problem solving adalah menemukan solusi yang tepat dari sebuah permasalahan.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Rahmadan Hilal,SE telah melaksanakan Konseling atas terjadinya keributan dalam keluarga Masrudin (suami) Terhadap Fitriani (istri) yang terjadi pada hari selasa 05/8/ 2025 sekira pukul 11,⁰⁰ wib di linkungan Kampung Tarutung 3 kelurahan Aek kanopan Kec. Kualuh Hulu kabupaten Labura.
Kepada awak media, Kapolsek menuturkan hasil pencapaian kegiatan mediasi berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
“Setelah kita mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar Kapolsek.
Sementara itu Masrudin dan istrinya saat diwawancarai awak media mengucapkan terimakasihnya kepada kepolisian khususnya Polsek Kualuh Hulu yang bersedia memfasilitasi untuk mediasi dan memberi pemahaman hukum.
“Saya berterimakasih kepada pak polisi, khususnya Polsek Kualuh Hulu, dengan mediasi ini kami rukun kembali dan saya menyadari atas kekhilafan yang saya lakukan. dan istri saya juga sependapat dengan saya,” tuturnya .
(Muhammad Yusup Harahap)
Komentar