Legalitas PLT Direktur PDAM Di Pertanyakan

Tebing Tinggi, BidikkasusNews.Com - Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) pada BUMD memerlukan Surat Keputusan (SK) baru. Meskipun pengangkatan Plt biasanya dilakukan dengan surat perintah, perpanjangannya juga harus melalui SK baru untuk memperjelas dan memperpanjang masa tugas, yang mengacu pada peraturan terkait pengangkatan direksi dan komisaris BUMD seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 . 

Dasar hukum dan prosedur

Peraturan terkait: Perpanjangan Plt BUMD diatur oleh peraturan-peraturan seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri seperti Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. 

Prosedurnya SK baru diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu pejabat pemerintah yang menunjuk Plt awal. 

Perpanjangan masa tugas ini, meskipun sifatnya sementara, memerlukan dasar hukum yang jelas berupa SK baru untuk memperpanjang mandat. 

Perlu diperhatikan bahwa Plt memiliki keterbatasan wewenang, seperti tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi dan kepegawaian, kecuali diatur lain dalam SK perpanjangan atau kebijakan yang lebih tinggi.

Terkait dalam hal ini ,Amarulah selaku Sekjen  DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mengatakan ' pada awak media 13/10/25 ,kita selaku sosial kontrol perlu tahu, apakah jabatan PLT Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi sekarang, yang katagori nya Badan usaha Milik Daerah  sudah sesuai Mekanisme yang di atur dalam peraturan pemerintah tersebut  ?

Meski di dalam PP Nomor 54 tahun 2017  tidak di sebut kan secara inflisit  tentang mekanisme perpanjangan jabatan Direktur BUMD, namun semua ini kembali lagi tergantung keputusan kepala daerah yang sebagai Pemilik Modal. 

Jika memang Walikota tidak ada mengeluarkan SK baru untuk perpanjangan masa jabatan PLT Direktur PDAM tersebut,maka bisa saja masyarakat menjadikan maslah ini sebagai bahan kontroversi atas kebijakan walikota dalam jabatan PLT Direktur PDAM yang sekarang.Dah sah saja bila masyarakat menganggap  Jabatan PLT Direktur PDAM sekarang adalah Ilegal. 

Terkait dengan hal ini Tim awak media mencoba  menghubungi  Hadi Sucipto selaku PLT Dirut PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi 10/10/25, namun hingga berita ini di turunkan pesan Wasap Tim tidak mendapat tanggapan. 

(SW. S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami