Simalungun, bidikkasusnews.com - Tim Tipidkor Polres Simalungun tangkap salah satu oknum ketua BUMNag Jaya , yakni J. Purba (44) warga Huta Panton Terang Nagori Dolok Merangir Kecamatan Dolok Marlawan Kabupaten Simalungun Selasa 25 Nopember 2025. Penangkapan ini sesuai dengan laporan yang diterima polisi tanggal 19 Agustus 2025 Setelah menerima laporan kemudian tim melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk mengaudit menyeluruh hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena berdasarkan penyelidikan telah ditemukan tindak pidana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh J Purba. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Simalungun Herison Manullang tim bergerak menuju kediaman tersangka. Lalu petugas pun menyodorkan surat perintah penangkapan. Setelah selesai dibaca yang di dampingi istrinya kemudian tersangka pun dibawa petugas sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan itu juga disaksikan oleh perangkat desa.dan beberapa orang warga.
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk saat dikonfirmasi awak media mengenai penangkapan oknum ketua BUMNag Unggul Jaya 26 Nopember 2025 Bilson membenarkan serta menjelaskan karena tim penyidik telah berhasil mengungkap tindak pidan korupsi yang dilakukan tersangka.
Yang mana rincian kerugian negara yang berhasil diungkap sangat mencengangkan Diantaranya dana modal usaha simpan pinjam sebesar Rp 397,6 juta diikuti selisih penarikan uang Rp 65,1 juta, modal BSI Link Rp 39,8 juta, dan modal usaha Toko Desa Rp 30,7 juta dan total keseluruhan Rp 533 ,3 juta yang mana semua dana ini adalah milik rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tersangka pun resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun 20 hari ke depan untuk memperlancar penyidikan, ujar KBO Sat Reskrim.
(JS)





Komentar