Fraksi Hanura – PKB DPRD Medan Setuju Perubahan No 4 Tahun 2012, Janses Simbolon : Perubahan Perda Mampu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Medan, bidikkasusnews.com - Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan menyetujui tentang perubahan No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Berdasarkan perkembangan terbaru di tahun 2025-2026, perubahan atau perbaikan sistem kesehatan di kota medan dinilai masih perlu dilakukan, meskipun pemerintah telah mencapai prestasi universal health coverage (UHC). Namun, sampai saat ini, warga yang tercatat dalam program universal health coverage (UHC) yang iuran preminya bersumber dari APBD kota Medan, belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari petugas puskesmas maupun rumah sakit. Hal ini disampaikan Janses Simbolon Ketua Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan, Selasa (10/02/2026).

Janses Simbolon menambahkan Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan. Oleh karena itu pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya Kota Medan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan menilai Berdasarkan permasalahan yang sering terjadi dimasyarakat terkait sistem kesehatan kota medan adalah perlunya perubahan / perbaikan antara lain , peningkatan kualitas layanan & keluhan masyarakat, masih terdapat keluhan masyarakat terkait pelayanan, adanya laporan masyarakat mengenai pelayanan rumah sakit yang dinilai kurang baik atau mempersulit pasien, meskipun ada jaminan UHC. Terutama di puskesmas pembantu, di mana dilaporkan beberapa kasus dokter tidak berada di tempat , obat tidak tersedia, pasien menggunakan KTP program UHC sering terabaikan. Kemudian selama ini yang dikeluhkan warga, pihak rumah sakit menyatakan kamar rawat inapnya penuh untuk pasien UHC. Namun, begitu diminta sebagai pasien umum, kamar dikatakan ada.  Dan masih banyak permasalahan lain nya yang perlu diperhatikan terkait pelayanan kesehatan yang katanya sudah gratis tetapi tidak mudah dalam penerapannya.

Janses Simbolon menambahkan penggunaan fasilitas  kesehatan umum milik pemerintah terus menurun dan semakin  banyak masyarakat memilih fasilitas kesehatan yang disediakan pihak swasta, walaupun pemerintah  sudah menyiapkan pusat kesehatan  masyarakat (Puskesmas) disetiap  kecamatan. Tentu, salah satu penyebab utama, dikarenakan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dimiliki dan dikelola pemerintah jauh di bawah pelayanan dan fasilitas yang dimiliki rumah sakit swasta. Oleh karena itulah, perubahan perda ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan, sehingga kecenderungan masyarakat lebih memilih menggunakan pelayanan kesehatan yang disiapkan pemerintah.  

Janses Simbolon Berharap Kondisi pelayanan kesehatan di kota medan pada awal tahun 2026 menunjukkan komitmen kuat dalam peningkatan kualitas melalui optimalisasi program universal health coverage (UHC) dan transformasi fasilitas kesehatan, meskipun masih menghadapi tantangan dalam hal sebaran dan kualitas pelayanan. 

" Kami meminta dengan tegas agar pasien UHC dan BPJS melalui perubahan perda untuk berdayakan klinik-klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS untuk melayani pasien dengan peserta UHC" Jelas Janses Simbolon.

Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan juga berpendapat supaya 144 Penyakit bisa di layani semua klinik swasta yang berstatus klinik Pratama Rawat Inap, agar tidak menumpuk semua di UGD (Unit Gawat Darurat) Rumah Sakit.

" Kami meminta supaya klinik Pratama Rawat Inap mampu melayani 144 Penyakit, agar tidak menumpuk semua di UGD" Jelas Janses Simbolon.

(Ariayansah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami