Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu di Palembayan, 22 Paket Siap Edar Disita

AGAM, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MHS (36), diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket berbagai ukuran di di depan rumahnya Jorong Palembayan Tangah, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata di Lubuk Basung,  mengatakan pelaku ditangkap beserta 22 barang bukti berbagai ukuran, uang tunai Rp250 ribu, satu unit mobil minibus, telpon genggam, timbangan digital dan lainnya.

"Sabu-sabu yang kita amankan ada ukuran kecil 17 paket, sedang empat paket dan besar satu paket," katanya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat terkait maraknya peredaran narkotika di daerah itu.

Mendapatkan laporan itu, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku, Selasa (5/5) sekitar pukul 01.40 WIB. 

Setelah itu, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan pada badannya.

"Anggota menemukan satu paket sabu-sabu di dalam kota rokok miliknya," katanya.

Ia menambahkan anggota melanjutkan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan lagi satu buah kotak warna bening berisikan dua paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Lalu satu buah kotak plastik dilakban warna coklat berisikan 16 sabu-sabu yang di bungkus plastik klip warna bening.

Anggota juga menemukan dua paket sabu-sabu di dalam dasbor mobil milik pelaku.

"Pelaku mengakui sabu-sabu dan barang bukti lainnya miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Penangkapan pelaku dengan No LP/A/18/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 05 Mei 2026.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

( Fuadi Antony)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami