Kapolres Tegaskan: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)
BINJAI, bidikkasusnews.com- Kepolisian Resor (Polres) Binjai melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bergerak cepat menangani insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api Sri Lilawangsa nomor perjalanan U80, sebuah minibus jenis Avanza berwarna perak dengan nomor polisi BK 1554 IS, serta sepeda motor bernomor polisi BK 5711 AEV. Peristiwa ini terjadi di perlintasan sebidang Jalan Hiu, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H., proses evakuasi korban, pengamanan barang bukti, hingga sterilisasi jalur kereta api berhasil diselesaikan dalam waktu singkat. Berkat penanganan cepat tersebut, operasional perkeretaapian dan arus lalu lintas di sekitar lokasi segera kembali berjalan normal.
Kapolres Binjai menjelaskan, insiden bermula saat kendaraan Avanza melintas dari arah Jalan Cut Nyak Dien, bertepatan dengan berlalunya KA Sri Lilawangsa yang bergerak dari arah Medan menuju Binjai. Terjadi benturan pada bagian belakang mobil, dan serpihan material akibat tabrakan mengenai pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi.
"Alhamdulillah, berkat respons cepat anggota di lapangan, korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat. Kami pastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Dua orang korban, yakni MP (29 tahun) selaku pengemudi mobil Avanza dan WN (46 tahun) pengendara sepeda motor, hanya mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan penanganan medis yang memadai," ujar Kapolres Binjai.
Pelajaran bagi Pengendara dan Desakan Evaluasi Sistem Keselamatan
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Binjai memberikan penekanan khusus. Peristiwa ini dinilai harus menjadi teguran keras dan peringatan nyata bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.
"Kepada masyarakat luas, kami tak henti-hentinya mengimbau: Kereta Api memiliki hak utama dan prioritas di jalur persilangan. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selalu terapkan prinsip 'BERTEMAN' — Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Pastikan Aman, Baru Jalan — sebelum melintasi jalur rel. Jangan pernah memaksakan diri melintas jika jarak kereta sudah dekat atau terlihat akan lewat," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, Polres Binjai akan segera mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi erat bersama instansi terkait.
"Keselamatan nyawa warga adalah prioritas tertinggi. Kami dari Polres Binjai akan segera memanggil dan duduk bersama pihak PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kota Binjai. Perlintasan sebidang yang belum memiliki palang pintu resmi atau sistem peringatan dini di wilayah Binjai, khususnya di Jalan Hiu, harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Perlu dikaji apakah harus segera dipasang palang pintu otomatis, disiagakan petugas jaga tetap, atau dilakukan rekayasa ulang pengaturan lalu lintasnya. Semua pihak harus berbenah dan tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa baru mulai bertindak," pungkas Kapolres.
Pihak kepolisian berkomitmen akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang terjamin di seluruh wilayah hukum Kota Binjai.
(togi hendri H Sihombing)


Komentar