DITUDUH TERIMA ALIRAN DANA PARKIR DAN SOLAR ILEGAL, BRIPKA YS SAMPAIKAN KLARIFIKASI BERDASARKAN FAKTA LAPANGAN

Medan, bidikkasusnews.com - Menanggapi maraknya pemberitaan serta aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan parkir ilegal, hingga tuduhan keterlibatan dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, Bripka (YS), personel Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, memberikan klarifikasi secara terbuka dan membeberkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar, dan dinilai menyudutkan institusi Polri serta membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS).

1. Pengelolaan Parkir Berdasarkan Prosedur Resmi Dinas Perhubungan

Mengenai tuduhan perampasan lahan parkir di sejumlah titik di kawasan Marelan—seperti BNI Pasar 2, BSI Pasar 4, BRI Pasar 4, serta RM Hidangan Baru di Tanah 600—Bripka YS menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan retribusi parkir di lokasi tersebut telah sesuai dengan regulasi resmi dan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) No xxx/10/2026 sah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Pengelolaan titik parkir tersebut bukan bentuk penguasaan pribadi atau penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri, melainkan legalitas resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir.

Bripka (YS) juga membantah keras tuduhan adanya "uang pelicin" sebesar Rp7 juta kepada pejabat Dishub Kota Medan untuk mengeluarkan izin di lokasi tertentu.

"Seluruh pengurusan izin dan penetapan titik parkir dilakukan secara administratif melalui prosedur resmi yang berlaku di Dishub Kota Medan tanpa ada transaksi ilegal atau suap sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya saat memberikan penjelasan di Medan Marelan, Sabtu (10/10/2026).

2. Hubungan Kerja Sama dengan Petugas Juru Parkir (Jukir)

Terkait dengan tuduhan intimidasi terhadap juru parkir (jukir) serta ajakan paksa terhadap pegawai maupun jukir senior (seperti Saudara SN, OI, HO, dan MO), pihak pengelola lapangan menegaskan tidak pernah ada bentuk pemaksaan, ancaman, maupun penakut-nakutan dengan membawa nama instansi Kepolisian.

Pengumpulan dokumen kependudukan seperti fotokopi KTP dan pasfoto jukir merupakan bagian dari persyaratan baku tata kelola administrasi Dishub Kota Medan dalam rangka pendataan resmi jukir terdaftar, pembuatan ID card, serta pembukaan rekening operasional penampungan retribusi.

Langkah ini dilakukan justru untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan hukum bagi para pekerja juru parkir di lapangan agar tidak dianggap sebagai juru parkir liar.

Mengenai adanya bukti transfer uang yang dituduhkan sebagai "uang jatah", Bripka YS menjelaskan bahwa transaksi keuangan yang ada merupakan murni hubungan keperdataan atau pembagian hasil operasional atas sisa hasil usaha (SHU) pengurusan parkir resmi sesuai kesepakatan para pihak, dan bukan uang perasan atau pungutan liar (pungli).

3. Bantahan Tegas Terkait BBM Solar Ilegal dan Kendaraan "Bodong"

Terkait tuduhan bahwa Bripka YS terlibat dalam aktivitas penimbunan atau oplosan BBM jenis solar di SPBU Martubung dengan menggunakan kendaraan bermotor merk Mitsubishi Pajero bernomor polisi tidak sesuai atau "bodong", Bripka YS menyatakan bahwa hal tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar.

4. Sikap Kooperatif Menghadapi Proses di Propam

Menanggapi laporan yang telah dilayangkan ke Div Propam Polri maupun Seksi Propam Polres Pelabuhan Belawan, Bripka YS menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan secara kooperatif, transparan, dan profesional.

"Saya menghormati hak setiap warga negara untuk melapor. Namun, saya meyakini bahwa proses pemeriksaan di Propam akan membuktikan secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum dan dokumen resmi bahwa saya tidak pernah menyalahgunakan wewenang institusi Polri maupun melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan media massa agar menyajikan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya keputusan hukum tetap dari lembaga penegak hukum yang berwenang.

(Suryono)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami