TIGA PROYEK DINAS PERHUBUNGAN NIAS BARAT DI KERJAKAN CV. ORAHU DI DUGA MENGHAMBURKAN UANG NEGARA

Nias barat, bidikkasusnews.com - Proyek Dinas Perhubungan kabupaten nias Barat, yang berlokasi di Desa Ono waeombo, Jalan Strategis dari Dusun Empat hiligodu Desa Ono waembo menuju Desa Onolimbu, dengan anggaran Rp 747.635.400 (Tujuh Ratus Juta Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan sumber Dana, "Dana cadangan Visik Tahun 2020" yang di kerjakan oleh Cv Orahu, terkesan menghamburkan uang Negara.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang tidak berkenan di sebut namanya menyampaikan," ada salah dua lokasi Proyek dishub di Desanya Onowaembo yakni di jalan strategis dari dusun empat Hiligodu Desa Ono waembo, menuju Desa Onolimbu dan peningkatan jalan strategis Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, yang di kerjakan CV. yang sama yaitu CV.  Orahu, kuat dugaan kami bahwa Proyek itu menghambur-hamburkan Uang Negara," ucapnya.

Sesuai dengan pemantauan sejumlah Wartawan di Lapangan pada Hari Selasa 26/01/2021, Terlihat Pembangunan tersebut, di duga sarang korupsi dan pengerjaan di duga tidak sesuai/mark up.



Dimana Dana sebesar itu hanya terbangun, pembukaan, TPT kurang lebih 68 meter, parit gendong sekitar 100 meter pengerasan kurang lebih 68 meter tanpa ada pengaspalan.

Dalam paparan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Oloheta Hia, membenarkan bahwa Pembangunan yang ada di Desa Onowaembo itu, benar bahwa Pembangunan dari Dinas Perhubungan Nias Barat yang di kerjakan CV.  Orahu, pembangunan Jalan itu sudah selesai dikerjakan dan sudah selesai dengan RAB (rencana anggaran biaya) namun panjangnya  bangunannya tak bisa di jelaskan oleh PPK seperti TPT, parit, dan panjang pengerasan, namun anehnya PPK menyuruh awak Media untuk mengukur hasil pekerjaan tersebut, dan juga tak bisa di beri informasi ini kecuali yang berwewenang, Pimpinannya dan Dinas terkait, menurut undang-undang pengadaan barang dan jasa.

"Klo masalah ukuran panjangnya baik itu TPT dan pengerasan, silahkan diukur Pak, RAB atau berupa informasi tentang pelaksanaan Proyek itu tak bisa saya beri informasi kecuali Pimpinan saya yang berwewenang dan Dinas terkait berdasarkan Undang-undang pengadaan barang dan jasa,"ucapnya kepada sejumlah Wartawan. 

(Melinus Hia)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami