Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Sejumlah masyarakat dari kampung Srikayu dan kampung Pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil meminta Presiden RI H.Prabowo Subianto dan mendesak kementerian ATR/BPN RI untuk bersikap tegas dan segera menyelesaikan konflik Lahan Eks transmigrasi SKP E.UPT VIll/SP ll ladang bisik telah berlangsung lama.
"Sengketa lahan eks transmigrasi tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap hak guna usaha (HGU) Perusahan perkebunan yang sering tumpang tindih dengan pemilik lahan masyarakat belum selesai sehingga pemerintah harus segera turun tangan agar konflik ini tidak semakin memburuk" kata Zainudin BM Pada media Senin 03 November 2025.
Dia menekankan pentingnya kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintahan propinsi dan Pemerintahan daerah untuk memastikan legalitas pengolahan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Ubertraco yang diganti nama sekarang PT Nafasindo.
PT Nafasindo diduga telah menguasai lahan Eks transmigrasi dengan dalih meminjam pakai untuk dikembalikan atau mencarikan penggantinya tapi Faktanya sampai saat ini belum di kembalikan kepada pemilik/Ahli waris mau pun pemerintahan kampung Srikayu dan kampung Pea jambu
"Kementerian ATR/BPN harus memastikan hak-hak masyarakat tidak dirampas oleh perusahan dan diharapkan ketindak tegasan pemerintah untuk menghilangkan penderitaan rakyat "ujarnya.
Masyarakat Desa tersebut berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun -tahun,demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Masyarakat selama ini merasa tertidas dan telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka yang puluh tahun yang diduga dikuasai perusahan tersebut. "tutupnya.
(Muklis)






Komentar