Tebing Tinggi, Bidikkasusnews.Com - Bebasnya Damtruk pengangkat tanah berseliwiran di jalan KF Tandean Tebing Tinggi patut di pertanyakan, pasalnya jln tersebut masuk di wilayah dalam kota, yang mana ada nya Rambu atau pergoden larangan tampak terlihat jelas ,larangan bagi truk yang berkapasitas 3000 Kg ke atas untuk melintasi jln tersebut, namun hal ini sepertinya tidak di pedulikan para sopir ataupun pengusaha pengangkutan, hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat penguna jalan, yang mana debu dari truk yang melintasi jalan tersebut sangat mengganggu bagi kesehatan masyarakat dan juga berat truk tersebut tentunya berdampak bagi kerusakan jalan yang di lalui.
Salah seorang warga yang tak mau di sebut namanya (2/8/22) mengatakan, sikap pembiaran yang di lakukan pihak Dinas Perhubungan yang mempunyai hak dan tanggung jawab untuk menjalankan aturan sesuai tupoksinya patut di Duga sudah mendapatkan setoran dari pihak pengusaha angkutan. Karena itu mereka tutup mata, tanpa menghiraukan dampak yang di rasakan masyarakat.
Sementara dari penelusuran awak media ini,di Jl IR H juanda yang yang juga terpampang larangan melintas bagi truk yang berkapasitas 3000 Kg ke atas, namun larangan ini juga di abaikan, sehingga larangan ini patut di duga menjadi Bahan untuk pungli bagi Dinas terkait terhadap beberapa Gudang yang ada di jalan Ir H juanda, hal ini sesuai dari keterangan beberapa pengusaha yang memang ada memberikan bulanan kepada oknum dari Dishub Tebing Tinggi.
(SW S)
Komentar