Sanggahan 9 Paket Irigasi ULP Kab.Solok Sudah Teregistrasi di PTUN Padang

Arosuka, bidikkasusnews,com – Akhirnya sanggahan salah satu dari 9 paket irigasi yang dikomplain rekanan, karena dinilai tidak mendapatkan keadilan dari ULP Kabupaten Solok, sudah terdaftar dan teregistrasi di PTUN Padang.

Rizal Fichri sebagai Direktur CV.Kubang Babanso gugatannya yang didaftarkan ke PTUN sudah tercatat sebagai bukti gugatan terhadap sanggahan 9 paket irigasi yang dinilainya tidak penuh kewajaran. Dari pendaftaran yang diterima di PTUN, tercatat Nomor 18/G//2019/PTUN-Padang tanggal 11 Juli 2019. Sebagai panitera penerima Eniwar, SH dilengkapi tandatangan cap stempel basah.

Sementara Kabag Pembangunan Setdakab.Solok Syaiful, MT sekaligus menggawangi ULP, semenjak kepergiannya ke Jakarta pekan lampau, pada Senin sampai Selasa (8-9 Juli) tidak ditemui berada di Arosuka. Dari informasi diperdapat, dirinya sibuk bolak-balik ke Padang. Ketika dihubungi lewat telpon selularnya mati, dikirimi pesan konfirmasi tidak berbalas. Staf nya saat ditanyakan juga tidak bisa menjelaskan. Sementara Direktur Rizal saat dihubungi, pihaknya mengaku sudah mendaftarkan ke PTUN. "Seperti yang disampaikan, kami sudah mendaftarkan ke PTUN, saya Rabu (10/7) ini ke Padang", katanya minta izin berlalu.

Seperti diberitakan kemarin, bahwa Syaiful menjawab wartawan Bidikkasus pada Senin (8/7) di ruang kerjanya, mengatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya semua proses pelelangan kepada panitia Pokja ULP, dan dia tidak mau intervensi kerja Pokja. “Terkait soal sanggahan oleh salah seorang peserta lelang pada pelelangan 9 paket irigasi tersebut tetap diproses oleh Pokja”,ujarnya.
Ditegaskan, ULP telah bekerja profesional sesuai aturan dan masa sanggah pun telah berakhir. Persoalan lanjut atau diulangnya tender yang disanggah itu adalah kewenangan PUPR selaku KPA. “Namun sampai hari ini belum ada LPBJ dari Kabid Pengairan PUPR terkait soal itu,"kata Syaiful menimpali

Sebelumnya dari dasar gugatan dipaparkan b rekanan kontraktor, bahwa dari masa ke masa ‘senjata’ panitia ULP menggugurkan peserta lelang adalah Metode Pelaksanaan pekerjaan tidak menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan. Gugur evaluasi karena Metode Pelaksanaan pekerjaan tidak menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir, meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja maisng-masing kegiayanpekerjaan utama dan penunjang pekerjaan utama tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Karena tidak ada tahapan dan uraian/cara kerja untuk masing-masing pekerjaan dari awal sampai akhir (isi metode berupa spesifikasi teknis).

Menurut Rizal, dari berbagai literatur sangat susah dijumpai mengenai metode pelaksanaan pekerjaan yang baik dan benar baik. Sebab pada spesifikasi tekhnis juga sudah ada tatacara pelaksanaan setiap item pekerjaan yang menurutnya sudah lengkap dan detail penjelasannya. “Spesifikasi tekhnis merupakan pedoman utama atau dengan istilah lain kitabnya para kontraktor/konsultan dan PU selain spesifikasi tekhnis tersebut setiap pelaksanaan akan selalu didampingi oleh konsultan pengawas, dimana metode terbaik dalam pelaksanaan pekerjaan agar diselesaikan tepat waktu”,katanya.
Selanjutnya sangat jarang terjadi dijumpai kegagalan konstruksi disebabkan kegagalan metode pelaksanaan, penyebab kegagalan konstruksi yang banyak terjadi akibat kegagalan mutu. “Jadi menggugurkan pada metode pelaksanaan kami rasa tidak etis. Sebab jika metode pelaksanaan salah berakibat pada terlambatnya penyelesaiannyanya, dan penyedia jasa juga kena imbasnya, mulai dari denda hingga parahnya pemutusan kontrak”,tukuk Rizal.

Ketidaktransparan dalam evaluasi Metode Pelaksanaan terkesan rancu. Karena dengan disiplin ilmu kepanitiaan, yang berlatarbelakang pendidikan sosial, pertania, hukum dan lainnya. Sungguh pun ada kedisiplinan tehknik sipil/arsitektur, namun bukan sebuah jaminan paham bagaimana sebuah metode pelaksanaan kerja konstruksi.

Penguasaan materi jawaban dalam menggugurkan penawaran CV.Kubang Babanso. Khusus pada paket pekerjaan Bandar Anjalai, yang mana hasil BAP yang ditetapkan Pokja pada CV.Bukik Sambuang dikalahkan disini dengan alasan bukti setor pajak pasal 1721 A atau kartu keanggotaan BPJS ketenagakerjaan bagi personil yang baru bekerja tahun 2019 tidak ada (untuk tenaga tetap). Kemudian BPJS ketenagakerjaan perusahaan tidak ada. “Apakah boleh kami melihat dan membuktikan penawaran yang diuploud CV.Bukik Sambuang pada pekerjaan Bandar Bunian ?. Karena CV.Bukik Sambuang yang dimenangkan, sementara alasan ia digagalkan oleh panitia ULP di Bandar Anjalai, tidak bisa membuktikan item setor pajak pasal 1721 A atau kartu keanggotaan BPJS ketenagakerjaan bagi personil yang baru bekerja tahun 2019 tidak ada (untuk tenaga tetap). Kemudian BPJS ketenagakerjaan perusahaan tidak ada”,sebut Direktur CV.Kubang Babanso menuding panitia terlalu mengada-ada.

Artinya di Bandar Bunian CV.Bukik Sambuang dimenangkan pihak ULP, sementara CV.Bukik Sambuang (juga) di Bandar Anjalai digugurkan oleh ketiadaan kelengkapan bukti setor pajak pasal 1721 A atau kartu keanggotaan BPJS ketenagakerjaan bagi personil yang baru bekerja tahun 2019 tidak ada (untuk tenaga tetap). Kemudian BPJS ketenagakerjaan perusahaan tidak ada. Semestinya gagal CV.Bukik Sambuang di Bandar Anjalai juga bersamaan gagalnya di Bandar Bunian, kenyataannya kok bisa menang di Bandar Bunian. “Disinilah terkesan panitia ULP mencari-cari kesalahan, akan tetapi kesalahan tersebut kedoknya terbuka sendiri”,tegas Rizal.

Sekaitan ini, kiranya kecurigaan ini cukup beralasan juga, pasalnya seperti diutarakan rekan media, Mak Itam dan Mardi, pihaknya pernah memergoki Kabag Pembangunan yang, pergi makan bareng dengan kontraktor. Akan tetapi setelah disentil wartawan, diurungkan saja jadinya. “Itu kebetulan di hadapan rekan wartawan, Syaiful pergi bersama kontraktor. Setelah disentil, lalu diurungkan dan berangkat bersama anggotanya pergi makan dan batal bersama pemborong tersebut", intainya. (charlie)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami