Labusel, bidikkasusnews.com - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mako Polres Labusel, Jalan Lintas Sosopan, Gunung Tua, pada Senin (16/6/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik warga bernama Lukito yang berlokasi di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga II, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban diketahui berinisial A alias AD, seorang pria berusia 59 tahun yang merupakan warga Dusun Penantian, Desa Binanga II.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, melalui Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R. Ginting, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial S.SS (43), seorang petani yang juga warga Dusun Tanjung Beringin.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Endang saat konferensi pers. (16/6/2025) Dan beberapa Barang Bukti yang Diamankan.
Dalam kesempatan tersebut, kasat Res AKP endang R.Ginting SH,memaparkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain:
Sebuah dompet warna biru merek Levis, Satu unit ponsel Android, Sepasang sandal warna abu-abu, Celana panjang hitam merek Hyper, Kemeja warna biru, Dompet warna coklat, Sebuah senapan angin warna coklat bertali hitam, Satu buah ganco, Ponsel Nokia warna biru, Satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor, Satu buah SIM card Telkomsel
Kronologi Kejadian ini terungkap setelah istri korban melaporkan bahwa suaminya tidak pulang sejak Kamis, 12 Juni 2025, pukul 08.00 WIB. Laporan dilakukan pada Jumat (13/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Kepala Dusun Penantian bersama warga segera melakukan pencarian dan sekitar pukul 14.00 WIB menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di area perkebunan kelapa sawit milik Lukito.
Korban ditemukan dalam posisi membungkuk dan tertutup pelepah kelapa sawit kering, sekitar 100 meter dari lokasi kebun yang dijaganya. Warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Silangkitang.
Tim dari Polsek Silangkitang bersama Unit Reskrim dan Pidum Polres Labusel langsung menuju lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah luka tusuk pada tubuh korban, termasuk luka pada pipi kanan sedalam 2 cm, luka pada kaki, serta luka tusuk menembus rongga dada dan jantung yang diduga menjadi penyebab kematian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga ucapan. Terkadang, hal-hal kecil bisa memicu emosi yang berujung pada tindakan fatal,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
(Ir,Lubis)
Komentar