PT SUPRACO MITRA ENERGY TAK KONSISTEN, Pessas Ancam Akan Memberhentikan Operasional Proyek

SOLOK, BidikKasusnews.com - Menepati janji tak semudah mengucapkannya. Itulah fakta yang dirasakan oleh masyarakat di Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Seperti diketahui, pada 2 Oktober 2018 lalu masyarakat daerah itu seolah mendapat “angin surga” dari PT Supraco Mitra Energy, kontraktor pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di daerah itu.

Janji yang dilontarkan PT Supraco Mitra Energy tersebut kala itu disampaikan Site Manager PT Supraco Mitra Energy, Sarton sembari menandatangani surat perjanjian untuk merekondisi jalan yang dilalui kendaraan perusahaannya seperti semula. Seperti diketahui jalan itu sempat hancur akibat aktifitas yang dilakukan perusahaan tersebut. Oleh karena itu pihak manajemen PT Supraco Mitra Energy berjanji akan memperbaiki jalan kabupaten dari Talang Timur hingga ke lokasi proyek PLTMH Gumanti 3.

Pihak manajemen perusahaan ini juga berjanji akan melakukan perawatan jalan dan melakukan penyiraman untuk mencegah debu. PT Supraco Mitra Energy juga berjanji memperbaiki dua jembatan yang melalui jalan tersebut.

Penandatanganan surat perjanjian itu dilakukan PT Supraco Mitra Energy dan Pemkab Solok yang diwakili Asisten Ekbang Kesra (Asisten 2) Aliber Mulyadi.
Penat menanti janji yang tak kunjung pasti, akhirnya masyarakat di Kecamatan Hiliran Gumanti itu pun bereaksi. Melalui wadah organisasi Perantau Sariak Sungai Abu Sepakat (Pessas) masyarakat pun menagih janji pada PT Supraco Mitra Energy itu.

Mereka kontraktor pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) itu untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek tersebut.

Mereka punya alasan yang kuat menagih janji tersebut, karena jalan yang rusak, akibat mobil tronton pengangkut material dan peralatan PLTMH tersebut mencapai lebih dari 8 kilometer. Yakni dari Jorong Talang Timur, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, hingga batas proyek PLTMH di Nagari Sariak. Ini dikatakan oleh Ketua Umum Pessas, Fauzi Wirman.

Fauzi Wirman menegaskan, jika PT Supraco Mitra Energy tidak menunaikan janjinya, masyarakat akan menyegel dan menghentikan operasional PLTMH Gumanti 3 di Nagari Sariak. Hal ini merujuk pada surat Pessas Nomor 052/SRT-IX/PESSAS/2020 tanggal 8 September 2020.
"Kami meminta PT Supraco Mitra Energy untuk segera merealisasikan janjinya memperbaiki jalan akibat proyek tersebut. Sebab, jalan tersebut sudah rusak bertahun-tahun dan tak kunjung diperbaiki. Padahal, PT Supraco telah berjanji merekondisi jalan sebagaimana kondisi awal pada 2016. Perjanjian tersebut dilakukan di atas kertas bermaterai. Jika hal ini tidak segera dilakukan, masyarakat akan melakukan penyegelan dan memberhentikan operasional proyek tersebut," tegasnya.

Terkait dengan janji perusahaan itu akan memperbaiki dua jembatan yang melalui alan tersebut, diakui Fauzi Wirman memang sudah dipenuhi pihak perusahaan. "Dua jembatan tersebut sudah diperbaiki. Kini tinggal jalan yang rusak yang belum. Akibatnya, masyarakat harus menanggung akibatnya, karena akses yang sangat sulit," ujarnya.

Dari pantauan di lokasi, jalan yang menghubungkan Talang Timur hingga ke lokasi proyek sepanjang lebih kurang 8 kilometer, dalam kondisi rusak berat. Tidak hanya jalan kabupaten tersebut, kerusakan jalan juga terjadi pada jalan provinsi yang menghubungkan Nagari Alahan Panjang ke Nagari Talang Babungo sejauh 12 kilometer.
(Am Charlen)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami